banner 728x90

Lambannya Polisi Usut Pemilik 6,9 Ton Pasir Timah Berpotensi Krisis Kepercayaan Publik

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

TOBOALI, LASPELA – Viralnya kasus penangkapan 6,9 ton pasir timah ilegal oleh Divisi Pengamanan (Divpam) Aset PT Timah Tbk dan Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) pada Rabu (14/12/2022) pekan lalu di Desa Jeriji, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) mendapat beragam tanggapan dari kalangan masyarakat termasuk akademisi.

Salah satunya, Dosen Sosiologi Universitas Bangka Belitung (UBB), Herza, menyebutkan dalam proses hanya tertangkapnya sopir dump truk dan empat kernet mengangkut 6,9 ton pasir timah ilegal, berpotensi terjadinya krisis kepercayaan masyarakat terhadap Polri, apalagi hanya sopir yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditpolairud Polda Babel.

banner 325x300

“Saya kira dalam hal memproses kasus ditetapkannya pasir timah ini memang berpotensi dinilai negatif oleh publik, termasuk awak media. Pertama disebabkan oleh kondisi faktual yang menunjukkan hingga hari ini tidak ada progres signifikan yang dikabarkan pihak kepolisian yang menangani kasus ini,” kata Herza melalui telpon, Jum’at (23/12/2022).

“Kedua, disebabkan oleh bahasa komunikasi yang disampaikan kepolisian yang sebelumnya memutuskan untuk melepaskan sopir truk dan empat orang kuli yang tertangkap tersebut, memberi kesan kalau mereka melepaskan begitu saja orang yang jelas-jelas terlibat dalam tindakan melanggar hukum, dengan dasar tidak cukupnya bukti, sehingga kepolisian tidak boleh menahan mereka lebih dari 24 jam,” ujarnya.

Menurut dosen muda ini, kalaupun ingin patuh terhadap aturan tersebut, statement yang muncul ke publik harusnya kepolisian menekankan bahwa sebelum memulangkan sopir truk dan kuli angkut tersebut polisi tetap melakukan pemantauan, concern dan serius untuk terus memproses persoalan ini.

“Pihak kepolisian harusnya memantau mereka hingga mempunyai cukup bukti untuk kemudian memproses dan menangkap siapa pemilik sebenarnya dari 6,9 ton pasir timah illegal yang diambil dari IUP PT Timah di laut Toboali itu,” jelasnya.

Hal itu, kata Herza guna menghindari kesan negatif atas kinerja Polri dengan harapan melaksanakan tugas secara profesional dan seadil-adilnya.

“Jadi kesannya pihak kepolisian tidak melepaskan begitu saja orang-orang yang sudah jelas dan dengan sadar terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, hanya karena ingin tunduk pada aturan yang lainnya,” ucapnya.

Ia menambahkan dengan apa yang terjadi sebagaimana yang ramai diberitakan banyak media lokal, maka wajar jika publik bertanya-tanya dan bahkan mempersoalkan keputusan pihak kepolisian tersebut.

“Tentunya masyarakat akan bertanya-tanya dan menduga-duga dengan penanganan hukum penangkapan 6,9 ton pasir timah ilegal tersebut,” tandasnya. (Pra)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version