SUNGAILIAT, LASPELA – Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) Eka Saputra alias Nanang (31) warga Kayu Arang serta anak baru gede (ABG) yakni FA (16) warga Bedukang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diamankan Tim Kelambit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bangka.
Keduanya diamankan terkait laporan masyarakat dalam LP /B-966 /XIII /2022 /SPKT /POLSEK SUNGAILIAT /POLRES BANGKA /POLDA KEP. BABEL tanggal 21 Desember 2022. Sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana “Pecurian dengan pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
“Pencurian itu terjadi Rabu (26/10/2022) lalu di warung kopi Taman Kota Sungailiat,” kata Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan melalui Kasat Reskrim, AKP Rene Zakaria di Sungailiat, Jum’at (23/12/2022).
Lanjut Kasat Reskrim, terungkapnya kasus ini setelah Satreskrim Polres Bangka sejak Kamis (27/12/2022) melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan informasi dan keterangan saksi-saksi.
Dari penyelidikan tersebut, akhirnya pada Senin (19/12/2022) Tim Kelambit yang dipimpin Aipda Ari Sefriyadi dan Unit Reskrim Polsek Riau Silip dipimpin Bripka Subari mendapatkan informasi dari masyarakat ciri-ciri diduga pelaku yang melakukan aksi tindak pidana pencurian di Taman Kota Sungailiat tersebut.
“Keduanya diamankan Selasa (20/12/2022) dari hasil interogasi singkat Nanang mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor Yamaha Soul GT Type 2SX tahun 2016 BN 6753 QC di Taman Kota Sungailiat,” jelas Kasat Reskrim.
“Yang mana aksi pelaku ini dibantu FA, pelaku juga mengaku sudah beraksi di tiga TKP lainnya,” paparnya.
Kasat menambahkan selain pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT Type 2SX tahun 2016 BN 6753 QC, satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih, satu unit sepeda motor Yamaha MX warna biru serta satu buah kunci T.
“Pelaku dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Bangka guna penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Rene. (dhp)