SUNGAILIAT, LASPELA — Kepolisian Resor (Polres) Bangka akan menindak tegas terhadap penggunaan petasan dan kembang api saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2023.
Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan mengatakan, penindakan itu akan dilakukan jika terdapat laporan masyarakat yang merasa risih dan terganggu.
“Penggunaan kembang api dan petasan pas Natal dan tahun baru nanti akan kami tindak jika ada laporan,” ungkapnya, Kamis (22/12/2022).
Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya ketidaknyamanan warga lainnya yang terusik akibat suara petasan.
“Ini untuk menghindari adanya warga yang sedang sakit atau lainnya, jadi kita minta untuk dibatasi saja,” ucapnya.
Sebelumnya, sebanyak 200 personil gabungan diterjunkan untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023, berikut kendaraan taktis dan enam pos dalam pengamanan tersebut.
“Kita siapkan 200 personil gabungan dan enam pos, dimana terdiri dari satu pos pelayanan, satu pos terpadu, dan empat pos pengamanan,” kata Kapolres. (mah)