Mengganggu Kenyamanan, Polres Bangka Tindak Tegas Penggunaan Petasan saat Malam Tahun Baru

Avatar photo

SUNGAILIAT, LASPELA —  Kepolisian Resor (Polres) Bangka akan menindak tegas terhadap penggunaan petasan dan kembang api saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2023.

Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan mengatakan, penindakan itu akan dilakukan jika terdapat laporan masyarakat yang merasa risih dan terganggu.

“Penggunaan kembang api dan petasan pas Natal dan tahun baru nanti akan kami tindak jika ada laporan,” ungkapnya, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga  Tak Punya Nurani, Kakek Sambung di Bangka Barat Tega Cabuli Balita

Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya ketidaknyamanan warga lainnya yang terusik akibat suara petasan.

“Ini untuk menghindari adanya warga yang sedang sakit atau lainnya, jadi kita minta untuk dibatasi saja,” ucapnya.

Sebelumnya, sebanyak 200 personil gabungan diterjunkan untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023, berikut kendaraan taktis dan enam pos dalam pengamanan tersebut.

Baca Juga  Program Hari-Cerdas PT Timah Gelar Gotong Royong hingga Serahkan Bantuan

“Kita siapkan 200 personil gabungan dan enam pos, dimana terdiri dari satu pos pelayanan, satu pos terpadu, dan empat pos pengamanan,” kata Kapolres. (mah)

Leave a Reply