Lagi-Lagi Hanya Sopir yang Jadi Tersangka Kasus Pengangkutan 6,9 Ton Pasir Timah

PANGKALPINANG, LASPELA – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana pengangkutan pasir timah sebanyak 131 karung tanpa izin yang terjadi pada Rabu (14/12/2022) lalu di Desa Jeriji, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).

Penetapan satu tersangka oleh Direktorat Polairud ini, usai dilakukannya penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi serta tersangka.

“Kemarin juga telah dilaksanakan gelar perkara oleh Tim Sidik Dit Polairud bersama Dir Polairud dan Wadir Polairud untuk menetapkan tersangka, yaitu saudara AS,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi di Pangkalpinang, Kamis (22/12/2022) pagi.

Maladi menerangkan AS merupakan sopir truk, ditetapkan tersangka karena dipersangkakan melanggar tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang – Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam pasal tersebut, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari Pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin.

Maladi mengungkapkan bahwa telah dilakukan juga penyitaan terhadap barang bukti 1 unit Mobil Truck Merk Mitsubishi berwarna Kuning dengan nomor polisi BN 8428 TB berikut STNK serta 131 karung yang berisi pasir timah sebanyak 6,9 ton lebih.

“Saat ini barang bukti tersebut dititipkan di RUPBASAN Pangkalpinang yang disaksikan oleh pihak PT. Timah dan tersangka,” ungkap Maladi.

Sebelumnya, telah terjadi penangkapan pasir timah yang dilakukan oleh PT Timah di Desa Jeriji, Kecamatan Toboali.

Usai penangkapan tersebut, PT Timah menyerahkan tangkapan kepada Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel.

Berdasarkan keterangan dari pihak Divpam PT Timah, pasir timah tersebut diperoleh dari hasil tambang laut di IUP PT Timah Perairan Sukadamai, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Toboali.

Pasir timah sebanyak 131 kampil dengan berat kurang lebih 6,9 Ton pasir timah  tersebut rencananya dibawa menggunakan mobil truck dengan nopol  BN 8428 TB yang akan dibawa ke Pangkalpinang. (dhp)