TOBOALI, LASPELA – Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) menetapkan AP sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pengangkutan pasir timah sebanyak 131 karung seberat 6,9 ton tanpa izin yang terjadi di Desa Jeriji, Kabupaten Bangka Selatan (Baasel) pada Rabu (14/12/2022) pekan lalu.
Seperti diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Babel, Kombes Pol Maladi, menerangkan AP ditetapkan tersangka karena dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang – Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari Pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin,” terang Maladi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (22/12/2022).
Maladi mengungkapkan beberapa barang bukti turut diamankan guna pengembangan kasus yakni penyitaan 1 unit mobil truk merk Mitsubishi Kuning dengan nomor polisi BN 8428 TB berikut STNK serta 131 karung yang berisi pasir timah sebanyak 6,9 ton lebih.
“Saat ini barang bukti tersebut dititipkan di rumah penitipan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Pangkalpinang yang disaksikan oleh pihak PT Timah dan tersangka,” ungkap Maladi.
Sebelumnya penangkapan pasir timah pada Rabu (14/12/22) yang dilakukan oleh PT. Timah di jalan raya Desa Jeriji.
Usai penangkapan tersebut, PT. Timah menyerahkan tangkapan kepada Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel.
Berdasarkan keterangan dari pihak Divpam PT Timah, pasir timah tersebut diperoleh dari hasil tambang laut di IUP PT Timah di Perairan Sukadamai Kelurahan Ketapang Kecamatan Toboali.
Pasir timah sebanyak 131 kampil dengan berat kurang lebih 6,9 ton pasir timah tersebut rencananya dibawa menggunakan mobil truk dengan nopol BN 8428 TB yang akan dibawa ke Pangkalpinang. (Pra)