TOBOALI, LASPELA – Pasca penetapan tersangka seorang sopir dump truk nomor polisi BN 8428 TB yang mengangkut 6,9 ton pasir timah ilegal di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) oleh Divisi Pengamanan aset laut PT Timah Tbk dan Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Babel, pada Rabu (14/12/2022) pekan lalu jadi perhatian serius lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti Pemuda Panca Marga (PPM) Basel.
Seperti diungkapkan Ketua PPM Basel, Norman Adjis, pihaknya menyayangkan hanya seorang sopir truk yang ditetapkan tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Sopir itu hanya mencari makan dan kerja, kami berharap pihak penegak hukum itu menangkap bos besarnya yang jadi target, bukan yang kecil dijadikan tumbal. Kami kasihan mereka punya keluarga,” kata Norman Adjis di Toboali, Kamis (22/12/2022).
Menurut Mang Murai sapaan karibnya menyebutkan, jika penyidik meminta keterangan mendalam kepada si sopir tidak jadi masalah guna mengungkap kasus tersebut.
“Kalau hanya sopir diminta keterangan ya sah-sah saja, karena tidak mungkin supir mau pasang badan, sedangkan dia bekerja pada si bos besar dan tidak mungkin itu timah si sopir sendiri,” sebutnya.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap kepada Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra untuk dapat mengusut tuntas kasus ini dari bawah hingga atasnya.
“Pokoknya kami minta kasus ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya, pemilik asal penampung di Basel harus diungkap juga semuanya,” harapnya.
“Kami akan tetap mengawal sampai ada kejelasan fakta hukumnya dan pemilik timah asal di Basel juga diproses hukum, karena mereka jelas tidak mempunyai IUP yang jelas mendapatkan pasir timah ilegal itu di laut Toboali,” sambungnya.
Ia menuturkan PPM Basel akan berpegang teguh untuk mengawal kasus ini, agar terang benderang siapa mafia kasus ini.
“Jangan sampai dikondisikan, kalau abang (PPM) masih komit untuk mengawal dan membongkar tersangka lainnya yang terlibat di pusaran kasus penangkapan 6,9 ton pasir timah ilegal di Toboali itu,” imbuhnya.
Hal senada dikatakan Ketua Forum Tambang Rakyat Bersatu (FTRB) Basel, Matoridi yang menegaskan FTRB akan tetap mengawal kasus ini untuk dibongkar sampai ke akar-akarnya.
“Kami tetap kawal terus kasus ini sampai tuntas asal usul pasir timah dan pemilik 6,9 ton pasir timah itu,” kata Matoridi.
Menurut Matoridi, pengungkapan kasus ini jadi awal yang baik bagi penyidik untuk membongkar kasus 6,9 ton pasir timah ilegal.
Pihaknya meyakini dan percaya penyidik Ditpolairud Polda Babel bekerja profesional dengan mengedepankan keadilan seadil-adilnya.
“Sungguh ini awal yang baik, semoga pemilik-pemilik timah yang sebenarnya akan terungkap secepatnya. Kami yakin dan percaya dengan penyidik Ditpolairud Polda Babel yang akan membuat kasus ini menjadi terang benderang,” ujarnya.
Menurutnya tidak mungkin sopir beserta tukang pikul tidak mengetahui 131 kampil timah beserta kode-kodenya milik siapa.
“Mereka pasti tahu ratusan kampil itu milik siapa, tinggal keseriusan para penyidik untuk menggali lebih dalam,” tuturnya.
Sementara, Ketua Gempal Basel, Yopi, menambahkan bahwa pasir timah itu tidak mungkin tidak ada pemiliknya atau bos besarnya.
“Kami minta pihak penyidik serius menangani perkara ini, karena lucu sekali kalau sopir yang hanya ditetapkan sebagai tersangka, karena hanya mengangkut pasir timah tersebut pasti ada yang lain,” terangnya.
Ia menduga ada aktor besar dibalik kasus 6,9 ton pasir timah ilegal ini, pasalnya dari kronologisnya sudah jelas ada kejanggalan yang terjadi.
“Ini jelas, kami menduga ada kekuatan besar dibalik proses penangkapan tersebut, yang mana kami lihat mulai pengakuan dari pihak lain yang mengaku bahwa pasir timah itu milik perusahaan dari IUP mereka di Kecamatan Tukaksadai,” sebutnya.
“Sedangkan kami investigasi dan cari informasi tidak ada aktivitas penambangan di IUP tersebut. Sekali lagi kami minta kepada penyidik untuk tuntas menangani perkara ini,” pungkasnya. (Pra)