KPU Babar Miliki Dua Opsi Pembagian Dapil Legislatif

MUNTOK, LASPELA – Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bertambah dari 25 menjadi 30 kursi, pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, karena jumlah penduduk sudah mencapai 206.000 jiwa.

Oleh sebab itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Babar sudah mengusulkan dua pilihan rencana perubahan daerah pemilihan (Dapil), yang diketahui pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu terdapat 3 dapil.

Adapun usulan dapil yang disampaikan yakni, ada 3 dapil, dapil 1 Kecamatan Muntok dan Simpang Teritip ada 12 kursi, kemudian di Kecamatan Parit Tiga dan Jebus sebanyak 9 kursi, serta Kecamatan Kelapa dan Tempilang ada 9 kursi.

Lalu di opsi kedua ada empat dapil yakni dapil satu Kecamatan Muntok dengan 8 kursi, dapil dua itu Simpang Teritip dengan 5 kursi, kemudian dapil tiga kecamatan Parit Tiga dan Jebus sebanyak 8 kursi dan dapil keempat Kelapa dan Tempilang ada 9 kursi.

Ketua KPU Kabupaten Babar, Pardi, mengatakan pihaknya sudah mengusulkan ke KPU RI terkait perubahan dapil di daerah ini, untuk keputusan dari KPU RI terkait itu, pihaknya masih menunggu.

“Sudah disampaikan ke KPU RI, tinggal menunggu review dari mereka. Opsi mana yang memenuhi syarat secara prinsip maupun secara aturan untuk ditetapkan di Pemilu Serentak 2024 mendatang,” kata Pardi di Muntok, Rabu (21/12/2022).

Pardi melanjutkan untuk menetapkan dua usulan tersebut di KPU RI, sebelumnya KPU Babar hanya menyusun dan merancang dapil, selama usulan dan rancangan itu tidak bertentangan dengan peraturan.

“Kami sudah memberikan pertimbangan baik secara akademik, untuk usulan ini kami juga sudah melakukan uji publik dengan melibatkan akademisi dan sudah memberikan pertimbangan akademik serta hukum ini terpenuhi atau tidak,” pungkasya. (Oka)