banner 728x90

Terdakwa Tipikor Satpol PP Basel Iwan Kurniawan Divonis 1,5 Tahun Penjara, JPU Ajukan Banding

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

TOBOALI, LASPELA – Mejelis hakim Pengadilan tindak pidana tipikor (tipikor) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memvonis terdakwa Iwan Kurniawan terkait  perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan pakaian perlindungan masyarakat (linmas) dan atribut/ pakaian kerja lapangan di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) tahun anggaran 2020 dengan hukuman penjara 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta dengan uang pengganti sebesar Rp 35 juta berdasarkan Nomor Putusan:14/Pid_sus_TPK/2022/PN.Pgp pada Jumat (16/12/2022).

Tentunya atas putusan hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang tersebut berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Basel dengan tuntutan 4,5 tahun penjara.

banner 325x300

“Bahwa persidangan dengan agenda pembacaan putusan dengan terdakwa Iwan Kurniawan dengan kesimpulan bahwa Tim JPU Kejari Basel menuntut Pasal 2 ayat 3 Tipikor dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara dengan uang pengganti Rp 35 juta,” kata Kasi Intelijen Kejari Basel, Michael YP Tampubolon dalam siaran pers, Selasa (20/12/2022).

Dalam putusan hakim, lanjut Michael tim JPU Kejari Basel akan mengajukan banding, karena perbedaan pasal dan hukuman yang diputus oleh hakim dibawah 2 per 3 tuntutan JPU.

“JPU Kejari Basel akan mengajukan banding karena ada perbedaan pasal serta hukuman ya g diputus oleh hakim dibawah 2 per 3 tuntutan JPU,” sebutnya.

Persidangan dengan agenda pembacaan putusan perkara tipikor dengan terdakwa Iwan Kurniawan juga dihadiri Kasi Tipikor Kejari Basel, Zulkarnain Harahap dan Jaksa Fungsional Tipikor, Muhamad Aulia Ibrahim.

Diketahui, kasus Tipikor Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut Satpol PP Basel tahun anggaran 2020 keuangan negara telah dirugikan sebesar Rp 312.454.955.

Terdakwa Iwan Kurniawan sebagai perantara bahwa dari hasil kegiatan tersebut terdakwa Iwan Kurniawan mendapatkan uang sebesar Rp 35 juta.

Sebelumnya, terdakwa Iwan Kurniawan mengetahui akan adanya lelang dari Rudi Kurniawan kemudian terdakwa Iwan Kurniawan menghubungi Paisal Ansori untuk mengikuti lelang tersebut, dengan komitmen Fee sebesar 10 persen untuk Rudi Kurniawan selaku Kasat Pol PP Basel, sehingga Paisal Ansori berminat mengikuti lelang tersebut.

Dalam perjalanannya proses tender pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut Satpol PP tersebut dinyatakan batal oleh Rudi Kurniawan, dengan alasan adanya perubahan persyaratan teknis dalam Lembar Dokumen Pengadaan/ Kerangka Acuan Kerja dan yntuk menjaga kualitas dari item-item barang, dari hasil evaluasi PPK harga yang ditawarkan oleh penyedia sudah tidak memiliki kewajaran.

Kemudian pengadaan tersebut tidak dilakukan tender ulang tetapi dilaksanakan dengan metode pengadaan langsung dengan meminta Paisal Ansori untuk melaksanakan pengadaan tersebut dan meminjam CV. ILHAM untuk kelengkapan administrasinya yang mana hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa. (Pra)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version