Gabungan Empat LSM Basel Desak Polda Babel Tuntaskan Kasus Penangkapan 6,9 Ton Pasir Timah di Laut Sukadamai

TOBOALI, LASPELA – Gabungan empat lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang terdiri dari Forum Masyarakat Peduli Alam dan Lingkungan (FMPAL), Forum Tambang Rakyat Bersatu (FTRB), Pemuda Panca Marga (PPM) dan Gempal Basel menyatakan sikap ihwal kasus penangkapan 6,9 ton pasir timah pekan lalu di Kecamatan Toboali.

Ketua Gempal Basel, Yopi, menyebutkan gabungan organisasi masyarakat (Ormas) Basel sudah menyurati Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Babel ihwal penangkapan 8 ton timah yang setelah hasil penimbangan di Ditpolairud Polda tersisa 6,9 ton.

“Kami tekankan permasalahan ini untuk ditelusuri dan ditindak secara tegas secara hukum, karena jelas informasi bukti-bukti yang didapatkan di lapangan mengarah kepada hasil pertambangan di laut Sukadamai,” kata Yopi didampingi Ketua FTRB, Matoridi dan ketua FMPAL, Rosidi di Toboali, Selasa (20/12/2022).

Maka itu, kata dia gabungan 4 LSM Basel menyatakan sikap ke Ditpolairud Polda Babel, Kapolda, PT Timah dan Pj Gubernur Babel dan akan disampaikan juga ke Presiden RI, Kemenkopolhukam, Kapolri dan Menteri BUMN terkait kasus ini.

“Kami meminta perkara ini dibuka secara terang benderang dan seadil-adilnya, pasal perkara ini sudah jadi penyelidikan pihak penegak hukum,” ujarnya.

“Kami juga berharap perkara penangkapan ini bukan jadi rahasia lagi dan jangan ada ditutup-tutupi agar negara ini tidak dirugikan oleh para mafia tambang yang ada di Babel ini dan sinyal ini sudah terjadi, bukan sekarang ini tapi sudah terjadi sebelum-sebelumnya,” tambahnya.

Untuk itu, pihaknya meminta Kapolda Babel dalam hal ini menindak secara tegas sampai ada tersangka yang bisa ditentukan dalam perkara ini.

“Karena kami meyakini 131 kampil pasir timah yang ditangkap ini tidak mungkin tak bertuan pasti ada pemiliknya,” tandasnya.

Menurut Yopi, kepolisian mempunyai kemampuan untuk menelusuri siapa pemilik dari 131 kampil pasir timah.

“Itu bisa ditelusuri siapa pemiliknya, untuk itu kami minta Kapolda Babel untuk menuntas perkara ini dan kami gabungan LSM Basel ini akan mengawal perkara ini,” ujarnya.

Sementara, Ketua FTRB, Matoridi menambahkan bahwa 131 kampil yang diamankan diduga milik 5 kolektor timah yang kodenya tertulis di ratusan kampil timah di Sukadamai Toboali.

“Kode kode dalam 131 kampil pasir timah itu kami berharap kepolisian berani ambil tindakan tegas diduga ini punya AT dan kroni-kroni dibawahnya termasuk koordinator ponton juga dan ini sebuah sistem yang bekerja secara ilegal,” bebernya.

Pihaknya minta Kapolda Babel beserta instrumen-instrumen harus berani ambil sikap tegas, jangan hanya ecek-ecek kecil saja ditangkap ini perkara besar.

“Kakap ini, mohon ditangkap sesuai dengan harapan masyarakat kami agar ada keadilan hukum disini dan dalam perkara ini integritas kepolisian diuji dalam mengusut perkara ini sampai tuntas,” tukasnya. (Pra)