Dosen Hukum UBB Sebut Media Wasit dalam Pelaksanaan Pemilu

PANGKALPINANG, LASPELA  — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Fasilitasi Penanganan, Temuan dan Laporan Pelanggaran bersama awak media yang ada di daerah ini.

Kegiatan yang dilaksanakan di Sun Hotel Pangkalpinang, Selasa (20/12/2022) tersebut, Bawaslu Babel mendatangkan dua orang narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Babel serta Dosen Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB).

Diawal kegiatan Plt Kepala Bagian Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Babel, Rogrius Sinulingga, mengatakan peranan media sangat penting dalam sosialisasi pemilu, apalagi tahun ini Bawaslu RI menekankan dalam hal pencegahan pelanggaran pemilu.

“Sebagai salah satu upaya kami bekerja sama dengan media, untuk mensosialisasikan hal-hal yang berkaitan dengan pemilu, supaya dapat mencegah pelanggaran pemilu,” kata Rogrius di Pangkalpinang.

Lanjutnya peran media begitu melekat dalam hal sosialisasi pemilu, apalagi di tahun 2022 ini Bawaslu Babel mendapat penghargaan terbaik satu dari pusat terkait hubungan dengan media massa.

“Semoga hal ini dapat dipertahankan hingga tahun-tahun kedepannya,” harapnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Babel, Sahirin, menjelaskan mudah-mudahan upaya Bawaslu dengan melibatkan media dalam demokrasi terkait pengawasan pemilu dapat menguatkan sistem demokrasi.

“Hal ini dalam rangka menguatkan struktur organisasi dan pengawasan, karena sejak 2019 lalu sudah menjadi evaluasi bersama, sehingga 2019 menjadi polarisasi luar biasa,” jelas Sahirin.

“Mudah-mudahan dengan peran media bisa mengimbangi itu, apalagi peserta Pemilu baru ditetapkan, calon presiden sudah ada yang bermunculan meskipun masih lama,” ujarnya.

Menurutnya, salah memilih pemimpin maka selama 5 tahun sengsara, oleh sebab itu dengan peran media terkait informasi yang disampaikan kepada masyarakat bisa memilih pemimpin yang benar, tidak berdasarkan nilai sesaat.

Sedangkan, Dosen Hukum UBB, Faisal, menuturkan awak media memegang peran penting dalam pemilu, sehingga Bawaslu sangat cocok menggandeng media untuk pengawasan Pemilu.

“Rekan-rekan media terikat pada kode etik jurnalistik, sehingga bisa membawa atmosfir pada Pemilu mendatang, jadi sangat pas kalau Bawaslu menyertakan media untuk pengawasan pemilu nantinya,” terang Faisal.

Lanjutnya, pelanggaran yang paling rawan adalah di saat administrasi pemilu, dimana perbuatan atau tindakan yang melanggar prosedur atau mekanisme.

Dalam setiap tahapan pelanggaran penyelenggaraan pemilu dimana bisa ditanyakan langsung pada Bawaslu, mana yang masuk syarat administrasi.

“Media adalah wasit dalam pelaksanaan pemilu, sebab mereka menyampaikan hal-hal secara berimbang sesuai aturan jurnalistiknya,” tuturnya.

“Perlu upaya dalam mengantisipasi kerawanan dinamika politik, netralitas ASN, pemenuhan hak memilih dan dipilih harus dijamin, sehingga peran pers harus mendorong akuntabilitas pengawasan pemilu,” pungkasnya. (dhp)

zh-CNenides