Berikut Empat Poin Pernyataan Sikap LSM Basel Terkait Penangkapan 6,9 Ton Pasir Timah

TOBOALI, LASPELA – Berikut empat poin yang disampaikan empat lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dari Forum Masyarakat Peduli Alam dan Lingkungan (FMPAL), Forum Tambang Rakyat Bersatu (FTRB), Pemuda Panca Marga (PPM) dan Gempal Basel kepada para pemangku kebijakan di Babel ihwal penangkapan 6,9 ton pasir timah di Toboali pada Rabu (14/12/2022) pekan lalu.

“Pertama, kami mendukung Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairuda) Kepolisian Daerah (Polda) Babel untuk mengusut kasus ini sampai tuntas,” kata Ketua Gempal Basel, Yopi di Toboali, Selasa (20/12/2022).

Kedua, pihaknya juga menduga bahwa biji timah tersebut berasal dari wilayah izin usaha penambangan (WIUP) PT Timah Tbk di laut Sukadamai Toboali yang ditambang secara ilegal.

“Ketiga, kami juga menduga pasir timah tersebut didapati dari para kolektor yang menampung pasir timah tersebut dari WIUP PT Timah Tbk di laut Sukadamai Toboali dan juga melibatkan kolektor besar dibalik penampungan pasir timah ilegal di Laut Sukadamai dan sekitarnya,” ujarnya.

Keempat, lanjut dia pihaknya meminta secara tegas kepada Kapolda Babel agar menyelesaikan kasus ini secara terbuka dan transparan sesuai aturan hukum berlaku dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya sehingga tidak menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum. (Pra)