PANGKALPINANG, LASPELA – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membenarkan adanya tangkapan pasir timah, yang saat ini diamankaan di Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud).
Seperti ditegaskan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Babel, Kombes Pol Maladi, penangkapan pasir timah ilegal itu dilaksanakan pada Rabu (14/12/2022) kemarin.
Penangkapan ini lanjut Maladi dilakukan oleh PT. Timah di Jalan Raya Jeriji, Desa Jeriji, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
“Dari laporan yang kami terima pada Rabu 14 Desember 2022, benar bahwa anggota Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel telah menerima tangkapan dari PT. Timah terkait adanya mobil truck yang membawa pasir timah secara ilegal di Desa Jeriji,” tegas Maladi di Pangkalpinang, Kamis (15/12/2022).
Berdasarkan keterangan dari pihak Divisi Pengamanan (Divpam) PT Timah, bahwa pasir timah tersebut diperoleh dari hasil tambang laut secara ilegal di wilayah izin usaha produksi (IUP) PT. Timah di Perairan Sukadamai, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Toboali.
Kemudian pasir timah tersebut rencananya dibawa menggunakan mobil truck dengan nomor polisi BN 8428 TB akan dibawa ke Pangkalpinang.
“Dari truk itu, total ada 131 kampil dengan berat kurang lebih 6,9 Ton pasir timah yang diamankan,” terang Maladi.
Selain mengamankan pasir timah ilegal, Maladi menambahkan sebanyak lima orang turut diamankan dan diserahkan ke Direktorat Polairud Polda Babel.
“Saat ini mobil truck yang membawa pasir timah tersebut telah dibawa ke Mako Dit Polairud dan dari pihak PT. Timah sendiri juga telah membuat laporan polisi terkait penyerahan timah dan barang bukti tersebut,” pungkas Maladi. (dhp)