AIR GEGAS, LASPELA – Pemerintah desa (Pemdes) Air Bara, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) melakukan inspeksi mendadak (sidak) aktivitas jual beli di Pasar Modern Air Bara.
Kepala desa (Kades) Air Bara, Mukhlis menyebutkan sidak yang dilakukan pihaknya dilakukan secara rutin, guna mencegah keluhan dan aduan masyarakat dalam jual beli.
“Sidak pasar desa Air Bara rutin dilakukan sesuai dengan ada atau tidaknya aduan dari masyarakat, jika ada laporan masyarakat jadi dasar kami untuk melakukan sidak terkait dengan sistem penjualan di pasar,” kata Mukhlis di Air Gegas, Rabu (14/12/2022).
Mukhlis menyebutkan dari hasil sidak, didapati para pedagang kurang tertib yang menimbulkan keresahan dan keluhan para pembeli.
“Hasil sidak kemarin ada dua pedagang melakukan pelanggaran kurang tertib dalam berdagang, jadi menimbulkan laporan masyarakat ke desa dalam hal kenyamanan berbelanja, maka kami berikan teguran kepada dua pedagang tersebut,” sebutnya.
Menurut Mukhlis, Pasar Modern Air Bara merupakan aset Pemdes Air Bara jadi pihaknya wajib menertibkan jika ditemukan hal-hal yang merugikan masyarakat baik dalam timbangan, jenis barang ataupun ocehan dari pedagang yang membuat warga tidak nyaman.
“Pasar Air Bara merupakan aset pemdes, jadi sudah jadi tugas dan kewajiban kami untuk memantau aktivitas jual beli, agar tidak terjadi ketidaknyamanan para pembeli maupun penjual dalam transaksi jual beli,” ujarnya.
Pihaknya menghimbau para pedagang di Pasar Air Bara dapat ikutserta menjaga ketertiban dan keamanan di ruang lingkup pasar, guna terciptanya situasi dan kondisi jual beli yang kondusif.
“Kami menghimbau ketentraman kenyamanan dalam jual beli antar pembeli dan penjual di pasar Air Bara harus diupayakan tertib, demi kelancaran transaksi jual beli,” himbaunya.
Ia juga berharap, para pedagang di pasar dapat menjaga kebersihan dan merawat fasilitas pasar sebaik-baiknya.
“Kami meminta para pedagang harus menjaga pasar baik segala fasilitas penunjang lainnya dijaga dan dirawat, karena pasar merupakan milik bersama dan yang terpenting mereka menjaga pasar dalam hal kebersihan dan kenyamanan,” harapnya.
Ihwal adanya pungutan di pasar, lanjut Mukhlis sudah tertuang di Peraturan Desa (Perdes) Air Bara, sehingga otomatis dengan adanya perdes para pedagang harus mematuhinya.
“Mengenai perdes pasar baik itu pungutan maupun ketertibannya mereka hatus mematuhi sesuai dengan perdes tersebut, terutama jaga kebersihan pasar setelah mereka selesai berdagang,” imbuhnya. (Pra)