MUNTOK, LASPELA – Ikatan Bidan Indonesia (IBI) melakukan pengawasan secara ketat terhadap bidan yang ada di Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk mencegah terjadinya malpraktik oleh oknum.
Seperti diungkapkan Ketua IBI Cabang Babar, Ariana, pihaknya melakukan pengawasan terkait perizinan praktik terhadap ratusan anggotanya.
“Kalau pengawasan dari cabang ke ranting lebih ke monitoring, ketua ranting ke anggotanya. Jika mungkin ada permasalahan itu lapor ke cabang baru dibantu,” ungkap Ariana di Muntok, Rabu (14/12/2022).
Ariana melanjutkan pihaknya siap mendampingi dan melakukan pembinaan terhadap bidan yang ingin mengurus izin praktiknya secara legal.
“Persyaratan administrasi seperti ijazah, surat tanda registrasi (STR) praktik, surat izin praktik. Semuanya itu harus melewati proses rekomendasi dari IBI, Dinas Kesehatan (Dinkes) hingga ke gedung satu pintu yang berhak mengeluarkan izin. Jika tidak layak, maka tidak akan dikeluarkan STR, izin praktiknya,” ujarnya.
Kemudian apabila ada bidan yang nekat melakukan praktik dan belum memiliki izin, kemudian terjerat permasalahan hukum, maka IBI tidak akan membela.
“Jika mereka tidak punya izin praktik atau tidak lengkap sampai berurusan dengan ranah hukum, itu tanggung jawab masing-masing,” tegas Ariana.
“Jadi, IBI tidak bisa membantu atau melindungi terhadap yang membawa mereka ke ranah hukum,” tukasnya. (Oka)