SUNGAILIAT, LASPELA – Polres Bangka berhasil mengungkap enam kasus dalam pelaksanaan Operasi Tertib Menumbing 2022. Enam kasus tersebut yakni dua kasus target operasi (TO) dan empat kasus non target operasi (Non TO).
Operasi tersebut dilaksanakan selama 12 hari yakni sejak 18 November hingga 9 Desember 2022 dengan sasaran 3C yakni Curat (pencurian dengan pemberatan), Curas (pencurian dengan kekerasan) dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor).
Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain seizin kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan mengatakan bahwa dua kasus TO tersebut yakni RC alias Aris dan Ts alias Aon.
“Pelaku RC dijerat pasal 363 KUHPidana, sedangkan pelaku TS dikenakan pasal 362 KUHPidana,” kata AKP Zulkarnain.
Sementara untuk empat kasus Non TO yakni IA alias Idi dengan laporan polisi (LP) sebanyak 3 TKP, diantaranya Dusun Sinar Gunung, Desa Riau Kecamatan Riau Silip, Desa kayu Besi Kecamatan Puding Besar dan Rumah Dinas RS Jiwa Kelurahan Parit Padang, Sungailiat.
Sedangkan tersangka SAR alias Kediweng dan RA alias Kenong dengan TKP di Pelabuhan Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu.
“Tersangka tersebut telah melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” jelasnya.
AKP Zulkarnain mengatakan bahwa keberhasilan ungkap kasus yang dilakukkan Sat Reskrim Polres Bangka ini tidak lepas dari peranserta masyarakat dalam menjaga Kamtibmas dan menyampaikan informasi kepada pihak Kepolisian. (mah)