Pelanggaran Ketaatan RTRW di Basel Sudah Diatas 40 Persen

TOBOALI, LASPELA – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bangka Selatan (Basel), Achmad Ansyori melalui Sub Koordinator Penataan Ruang Dinas PUPR Basel, Rian Ganesha, menyebutkan kegiatan konsultasi publik terkait revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan kajian lingkungan hidup strategis Kabupaten Basel tahun 2022 merupakan rangkaian dari kegiatan di tahun 2019 lalu.

“Tahun 2019 lalu sudah kami lakukan peninjauan kembali dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2014 terkait RTRW dan hasil untuk peninjauan kembali tahun 2019 itu, bahwa pelanggaran ketidak taatan terhadap RTRW itu sudah diatas 40 persen,” terang Rian Ganesha di Gedung Serbaguna Toboali, Selasa (13/12/2022).

Menurut Rian, wajib hukumnya bagi pemerintah daerah untuk mencabut perda yang sudah ada, sehingga kegiatan revisi ini merupakan salah satu rangkaian dari kegiatan untuk mencabut perda tersebut.

“Otomatis berubah ketika itu ada perubahan titik tata ruang, karena memang selama dari kurun waktu 2014 sampai 2022 dinamika pembangunan di Kabupaten Basel ini sudah banyak berubah, itu bisa dilihat mungkin dulunya itu tidak mengenali adanya tambak dan budidaya perikanan di sekitar Kecamatan Tukak Sadai dan sekarang sudah begitu besar terutama yang ada di wilayah Toboali,” jelasnya.

Ia menilai untuk dominan dari sektor basis mungkin tidak terlalu banyak perubahan, karena dari sektor perikanan, pariwisata dan pertanian itu tetap menjadi sektor unggulan.

“Yang ditekankan disini yaitu bagaimana konsistensi dari potensi sektor-sektor kompetitif tadi bisa lebih dimaksimalkan serta komitmen dalam perencanaan 20 tahun kedepan,” paparnya.

“Sehingga tentunya lebih maksimal dalam pembangunan tata ruang di Basel,” tukasnya. (Pra)