Opini  

Urgensi Penggunaan NIK Dalam Pelayanan Administrasi Perpajakan

◾Oleh: Dedy Gusmar, S.E., M.M. (Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Bangka)

NOMOR Induk Kependudukan (NIK) merupakan nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia sebagaimana tersebut dalam pasal  1  point  12  UU No. 24  Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Sebagaimana diketahui juga bahwa NIK dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan KTP, paspor, surat izin mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas dan pelayanan publik lainnya.

Dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, di dalamnya telah diatur ketentuan tentang penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia dan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021, maka saat ini telah diatur bagaimana mekanisme penggunaan NIK yang akan menggeser keberadaan NPWP yang selama ini telah digunakan oleh masyarakat Wajib Pajak dalam melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya. Ketentuan mengenai penggunaan NIK menjadi NPWP ini juga dalam rangka mendukung kebijakan Satu Data Indonesia, yaitu dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan

NIK sebagai sarana pelayanan adminstrasi Perpajakan

Dalam berinteraksi dengan pihak manapun, apakah Instansi Pemerintah, lembaga keuangan dan perbankan, layanan sosial, atau lembaga swasta sekalipun, masyarakat akan senantiasa diminta untuk mencantum NIK sebagai bukti identitas yang melekat pada diri masyarakat tersebut. Hampir di setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat pasti akan diminta untuk melengkapi administrasi diri berupa NIK.

Hal ini juga berlaku untuk pelayanan administrasi perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Hampir setiap layanan administrasi perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak selalu diminta untuk mencantumkan NIK, seperti pada saat pendaftaran NPWP, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, permintaan aktivasi EFIN, dan beberapa layanan administrasi perpajakan lainnya.

Dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 112/PMK.03/2022, maka terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022 telah berlaku ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Penduduk, dan juga pemberlakukan NPWP 16 digit NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Namun penggunaan NIK sebagai NPWP Orang Pribadi Penduduk dan NPWP 16 digit NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, saat ini masih dalam masa transisi, di mana Wajib Pajak masih dapat menggunakan NPWP dengan menggunakan format lama yaitu NPWP 15 digit dalam pelaksanaan layanan administrasi perpajakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Dan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024, maka seluruh layanan administrasi perpajakan sudah menggunakan NPWP dalam format 16 digit, yaitu menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi Penduduk, dan NPWP 16 digit bagi WP Orang Pribadi bukan Penduduk, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah.

Penggunaan NPWP bagi Wajib Pajak Lama

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Penduduk yang telah terdaftar sebelum tanggal 14 Juli 2022 akan dilakukan pemadanan dengan data kependudukan yang ada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang akan dikelompokan mejadi data valid dan tidak valid. Untuk mengetahui hasil pemadanan data kependudukan ini, setiap Wajib Pajak dapat melakukan pengecekannya pada akun djponline masing-masing Wajib Pajak.

Apabila hasil pemadanan datanya tidak valid, maka kepada Wajib Pajak diminta untuk melakukan perubahan data, yang bisa dilakukan secara mandiri pada akun djponline-nya ataupun melakukan perubahan data ke kantor pajak terdekat. Wajib Pajak yang belum melakukan perubahan data ini masih dapat menggunakan NPWP dengan format 15 digit sampai dengan akhir Desember 2023, dan apabila sampai dengan tanggal 1 Januari 2024 Wajib Pajak belum melakukan validasi atau perubahan datanya, maka Wajib Pajak tersebut tidak dapat melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya, termasuk mendapatkan layanan administrasi perpajakan.

NPWP untuk Wajib Pajak Baru

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Penduduk yang baru terdaftar setelah tanggal 14 Juli 2022, maka dalam proses pendaftaran NPWP-nya, secara sistem akan langsung dilakukan validasi dan aktivasi NIK-nya menjadi NPWP, namun Wajib Pajak tersebut untuk sementara tetap diberikan NPWP dalam format 15 digit yang dapat digunakan sampai dengan akhir Desember 2023. Dan per tanggal 1 Januari 2024 Wajib Pajak tersebut akan dapat langsung menggunakan NIK sebagai NPWP dalam melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.

Dalam rangka mendukung kebijakan Satu Data Indonesia, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan regulasinya dan kepada Wajib Pajak saat ini masih diberikan kesempatan untuk melakukan validasi data NIK dengan NPWP yang dimilikinya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Segera lakukan validasi data NIK dengan NPWP sebelum tanggal 1 Januri 2024 untuk dapat melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiba perpajakan termasuk mendapatkan layanan administrasi perpajakan dengan tepat.

Apabila Wajib Pajak belum mengetahui dan memahami tata cara validasi NIK menjadi NPWP, Wajib Pajak dapat berkonsultasi langsung ke kantor pajak terdekat, atau menghubungi layanan konsultasi Helpdesk kantor pajak terdekat, atau menghubungi Account Representative masing-masing Wajib Pajak. (*)