SUNGAILIAT, LASPELA – Residivis kasus peencurian dengan pemberatan (Curat) lagi-lagi diringkus Tim Kelambit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Roisman Cahyono alias Aris (32) warga Gang Kapsu Desa Tutut, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, diamankan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan masyarakat.
Dalam laporan tersebut, pelaku beraksi pada 20 Februari 2022 di jalan Pangkal Layang, Desa Penyamun dan pada Selasa tanggal 18 Oktober 2022 di Dusun Tutut Desa Penyamun sekira pukul 02.00 WIB.
“Aksi pelaku sempat diketahui pemilik rumah, lalu sempat dikepung warga, tapi pelaku berhasil kabur dengan cara naik ke atap dan menceburkan diri ke sungai. Warga sempat mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri,” kata Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan melalui Kasat Reskrim, AKP Rene Zakaria di Sungailiat, Jum’at (9/12/2022).
Kasat Reskrim melanjutkan tertangkapnya pelaku setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku pada Senin (28/12/2022), Tim Opsnal Polres Bangka dipimpinnya dan Kanit Opsnal, Aipda Ari Sefriyadi langsung bergerak ke kediamannya dan berhasil mengamankan Aris.
“Dari hasil introgasi singkat pelaku mengaku telah melakukan aksi percobaan curat di Dusun Tutut Desa Penyamun, Kecamatan Pemali,” jelas AKP Rene.
“Pelaku juga mengaku telah melakukan aksi sebanyak enam kali di Pemali dan Kecamatan Puding Besar,” paparnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim, dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti satu unit handphone (Hp) OPPO A57 warna hitam, satu unit Hp merk OPPO A53 warna biru, satu unit sepeda motor Suzuki Satria F warna biru tanpa nomor polisi, satu buah tas merk Lotto warna coklat, sepasang sendal warna hitam.
“Pelaku dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Bangka guna penyidikan lebih lanjut, pelaku melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (tim)