Delapan Parpol Memenuhi Syarat Tingkat Kabupaten Babar

MUNTOK, LASPELA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat pleno hasil verifikasi faktual terhadap partai politik (Parpol) yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR – RI).

Dalam pleno tersebut sebanyak delapan parpol dinyatakan memenuhi syarat tingkat kabupaten, yang kemudian akan dilanjutkan rekapitulasi tingkat Provinsi Babel.

Seperti dikatakan Ketua KPU Babar, Pardi, hasil verifikasi faktual perbaikan ini sebenarnya melanjutkan tahapan pertama.

Di tahap pertama ada empat parpol yang telah memenuhi syarat, dan ditahap kedua ini ada empat parpol.

Baca Juga  Resmi! PPP Dukung Udin-Dessy dan Aksan Visyawan-Rustam Jasli pada Pilkada Ulang 2025

“Delapan parpol ini sudah memenuhi syarat tingkat kabupaten dan akan dilanjutkan tingkat provinsi, hingga akhirnya ditetapkan di KPU Pusat sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang,” kata Pardi di Pasadena Hotel Muntok, Kamis (8/12/2022).

Adapun delapan parpol tersebut diantaranya Partai Perindo, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura dan Partai Bulan Bintang.

Kemudian untuk pengumuman parpol yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024 itu, akan diumumkan KPU Pusat pada Rabu 14 Desember 2022 mendatang.

Baca Juga  Jembatan Emas Aman! Tongkang Blue Shapire Hanya Tabrak Pengaman Sungai

Verifikasi faktual parpol yang dilakukan ada tiga elemen, pertama kepengurusan partai politik, kedua alamat domisili kantor parpol dan ketiga keanggotaan parpol cukup atau tidak karena sesuai syarat itu 1/ 1000 dari jumlah penduduk.

“Misalnya jumlah penduduk Babar sebanyak 206.000 orang, maka keanggotaannya harus 200 orang lebih. Kalau sudah memenuhi itu baru ditetapkan memenuhi syarat,” pungkad Pardi. (Oka)

Leave a Reply