PANGKALPINANG, LASPELA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyatakan sikap menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang segera disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
Penolakan berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh AJI se-Indonesia terhadap RKUHP tersebut. Setidaknya ada 17 pasal yang dinilai berpotensi mencederai kebebasan pers.
Beberapa pasal juga sangat berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik. Jika aturan tersebut berlaku maka pekerja pers bakal ikut merasa dampaknya.
“AJI secara nasional menuntut DPR dan pemerintah mencabut pasal bermasalah di KUHP yang berpotensi mengekang kerja jurnalistik, bahkan sangat berpotensi mengkriminalisasi jurnalis,” ungkap Ketua AJI Kota Pangkalpinang, Barliyanto melalui rilis, Rabu (7/12/2022).
Menurut Barliyanto seharusnya DPR-RI segera menunda pengesahan RKUHP tersebut, lantaran selama ini pemerintah tidak memberikan ruang partisipasi bagi publik, termasuk komunitas pers.
Barliyanto juga meminta kepada pemerintah daerah harus ikut serta mendorong penundaan pengesahan RKUHP tersebut. Serta mendesak DPR RI menghapus pasal-pasal yang dinilai publik bermasalah.
Berikut 17 pasal dalam RKUHP yang dinilai AJI bermasalah dan harus dicabut:
– Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
– Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
– Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.
– Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
– Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
– Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
– Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
– Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
– Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
– Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
– Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan. (tim)