Era Susanto Minta Aspirasi Masyarakat Lubuk Besar Diprioritaskan

* Dalam Penyusunan Revisi RTRWP tahun 2022/2023

KOBA, LASPELA — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Era Susanto memperjuangan aspirasi masyarakat di Kabupaten Bateng soal hak tanah atas pertanian dan perkebunan non hutan di Kecamatan Lubuk Besar.

Hal ini diungkapkan oleh Politisi Golkar ini, dikarenakan dicabutnya IUPHHK HTI PT Bangkanesia dan minimnya ketersediaan lahan pertanian dan non pertanian di Kecamatan Lubuk Besar terutama bagi anggota dan pengurus  434 Poktan dengan jumlah anggota hampir 7.000 lebih jiwa per Kepala Keluarga (KK).

“Kami menerima laporan bahwa pihak pemerintahan desa se Kecamatan Lubuk Besar atas nama masyarakat petani dan pekebun non hutan yang tergabung kedalam  Poktan atau Gapoktan dan masyarakat petani diluar anggota Poktan atau Gapoktan se-Kecamatan Lubuk Besar, dengan ini kembali menegaskan peryataan sikap
kami sesuai dengan aspirasi yang berkembang di lingkungan masyarakat
petani/pekebun yang telah ditampung, diserap, dan diperjuangkan melalui 9
lembaga Pemerintahan Desa se Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten
Bangka Tengah,” kata Era Susanto, Rabu (7/12/2022).

Selain itu, dikatakan Era Susanto bahwa penyampaian aspirasi masyarakat
petani dan pekebun non hutan yang telah disampaikan secara terbuka terkait
upaya masyarakat tani se-Kecamatan Lubuk Besar mendapatkan hak
atas tanah pertanian dan perkebunan non hutan.

“Aspirasi masyarakat
petani/pekebun non hutan se- Kecamatan Lubuk Besar tersebut telah muncul
ke permukaan sejak terbentuknya Bangka Tengah dan hingga tahun 2022 ini
telah disampaikan kembali secara terbuka pada kegiatan Revisi RTRWD
Bangka Tengah,” katanya.

Untuk itu, diketahui RTRWP Bangka Belitung melalui Kepala Desa dan BPD Se kecamatan Lubuk Besar yang didampingi  Camat Kecamatan Lubuk Besar dan Dinas Lingkungan Hidup Bangka
Tengah telah menemui pihak KLHK dan menemui mantan Wakil Bupati
Bangka Tengah  Herry Erfian Rosman Djohan di Jakarta dengan maksud/tujuan menyampaikan aspirasi masyarakat petani/pekebun untuk mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah/lahan
pertanian/perkebunan non hutan secara proporsional.

Aspirasi masyarakat petani/pekebun non hutan di Kecamatan Lubuk Besar telah diakomodir melalui pertemuan seluruh kepala desa se- Kecamatan Lubuk Besar yang diadakan di Halaman Kantor Desa Lubuk Besar serta ditetapkan dalam poin-poin fakta integritas.

Kemudian, telah ditetapkan poin-poin aspirasi masyarakat petani/pekebun
pada Pertemuan Forum Komunikasi BPD se Kecamatan Lubuk Besar yang
diadakan di ruang aula Pertemuan Kecamatan Lubuk Besar dan telah
disampaikan secara terbuka kepada pihak berwenang pada saat
berlangsungnya kegiatan Konsultasi Publik Pertama Revisi RTRWD Bangka
Tengah tahun 2022 di Hotel Soll Marina,

Tak hanya itu, dilakukan pertemuan 3 Kepala Desa Lubuk Pabrik, Lubuk Besar dan Lubuk
Lingkuk di Halaman Kantor Desa Lubuk Pabrik Kecamatan Lubuk Besar
yang dihadiri oleh Kepala KPHP Sungai Sembulan, POLHUT,
Bappelitbangda dan PUTRP Bangka juga telah mengetahui/menyaksikan
4 poin kesepakatan Fakta Integritas dalam rangka mengupayakan terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah pertanian, permukiman dan non pertanian non hutan yang dideklarasikan secara terbuka di kantor Desa Lubuk Pabrik pada tanggal 29 Juli 2022.

Beberapa poin dari permasalahan ini ia meminta pihak berwenang selaku pengambil kebijakan publik, melalui
ada kegiatan revisi RTRWD/P Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
dapat menjamin kepastian hukum hak atas tanah/lahan pertanian dan
non pertanian bagi masyarakat Petani/Pekebun non hutan di
Kecamatan Lubuk Besar melalui oftimalisasi pemanfaaan kawasan pertanian dan perkebunan non hutan sesuai fakta kondisi fisik lapangan.

Pemangku kepentingan untuk dapat
memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat desa mendapatkan hak atas kedaulatan ruang secara partisipatif dalam kegiatan revisi RTRWD/P di Kabupaten Bangka Tengah  pada tahun 2022/2023 melalui usulan
perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain
[APL] yang diajukan oleh Pj. Gubernur Propinsi Kepulauan Babel.

“Aspirasi ini juga meminta agar Pj Gubernur mengusulkan revisi SK Menteri LHK nomor 5012/MenLHKPHL/BRPH/HPL.0/6/2022 Tentang Peta Arahan Pemanfaatan Hutan
Untuk Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan tahun 2022 dapat diupayakan penciutan luas areal kerja pemanfaatan hutan di areal kerja eks IUPHHK-HTI PT Bangkanesia di Bangka Tengah dalam rangka mengakomodir aspirasi masyarakat petani/pekebun Kecamatan Lubuk
Besar mendapatkan hak atas tanah pertanian dan non pertanian dari
dalam kawasan hutan produksi Tetap [HP] dan termasuk dari dalam
kawasan Hutan Lindung dan Hutan Lindung Pantai Lubuk Besar,” tuturnya.

Pihaknya berharap Kepala UPTD KPHP Sungai Sembulan dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Babel mendukung upaya tercapainya optimalisasi
pemanfaaan hutan secara lestari dan berkelanjutan melalui penataan
kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan secara
proporsional, dapat memberikan jaminan kepastian hukum ketersediaan
kawasan non hutan di wilayah Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten
Bangka Tengah melalui kegiatan Revisi RTRW/P tahun 2022/2023.

Selain itu, poin selanjutnya adalah melalui hasil Penataan Kawasan Hutan, mendukung upaya pengelolaan Perhutanan Sosial pencadangan kawasan hutan negara yang masih terdapat lahan berupa semak belukar satu hamparan, lahan terbuka, lahan savana dan lainnya, dimana letaknya diluar lahan hutan yang telah dikuasai masyarakat petani/pekebun non hutan sesuai dengan
kondisi fisik lapangan, tidak dimanfaatkan oleh masyarakat desa di sektor pertanian/perkebunan dan non pertanian secara proporsional.

“Hal demikian juga didukung hasil rekomendasi teknis buku II peta nomor 10 dan 11 RTRWP Babel nomor 28 tahun 2002,” tutup Era Susanto.(rell)