PANGKALPINANG, LASPELA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerima beberapa tuntutan yang disampaikan organisasi kesehatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Babel terkait wacana Rancangan Undang – Undang (RUU) Kesehatan yang akan dimasukkan dalam Omnibuslaw.
Salah satu perwakilan organisasi kesehatan IDI wilayah Babel, dr. Adi Sucipto secara tegas menyatakan pembahasan RUU Kesehatan untuk segera ditarik dari Prolegnas. Menurutnya bahwa draft RUU Kesehatan tersebut sangat merugikan masyarakat, organisasi profesi dan tenaga-tenaga profesi dibidang kesehatan.
“Salah satu contohnya, untuk Surat Tanda Registrasi (STR) atau surat izin praktek tidak dibutuhkan lagi rekomendasi dari organisasi profesi dan berlaku tanpa jangka waktu. Di negara manapun tidak ada lisensi yang berlaku seumur hidup,” kata dr. Adi usai melakukan audiensi dengan Anggota Komisi IV DPRD Babel di Ruang Banmus, belum lama ini.
Selain itu, lanjut Adi pembinaan dan pengawasan tidak lagi melibatkan organisasi profesi karena semuanya sudah ditarik oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan.
“Bagaimana mau menjamin mutu pelayanan kepada masyarakat, karena sesungguhnya yang paling mengetahui seseorang itu layak atau tidaknya untuk berpraktek adalah orang yang berprofesi sama dalam hal ini IDI jika orang tersebut adalah seorang dokter,” ujarnya.
Terlebih lagi masih banyak hal-hal lain yang semestinya menjadi perhatian pemerintah, seperti tantangan penyakit yang belum tuntas, TBC, kematian ibu dan anak, peningkatan anggaran kesehatan dan pembiayaan kesehatan untuk dibahas bersama dengan stakeholder – stakeholder lainnya.
“Kami dari IDI menolak dan mendesak RUU kesehatan ini dikeluarkan dari Prolegnas,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Babel Johansen Tumanggor mengatakan bahwa saat ini naskah akademis dari draft RUU Kesehatan sampai saat ini belum ada.
“Ini penting naskah akademis yang utuh yang memang betul akan dikerjakan di prolegnas, sehingga bila kita sudah melihatnya secara lengkap kita bisa tahu apakah dengan adanya RUU ini akan bertentangan dengan UU kesehatan yang sudah ada,” kata dia.
Dalam hal munculnya narasi surat izin praktek yang berlaku seumur hidup, politisi partai Nasdem ini pun menolak keras. Dimana menurutnya bahwa ilmu pengetahuan akan terus berkembang, sehingga seseorang dinyatakan layak atau tidak untuk membuka izin praktek haruslah terus dilakukan evaluasi demi pelayanan kesehatan yang lebih baik.
“Jika memang itu faktanya, jujur saja kami tidak setuju. Seperti tadi, sertifikat profesi yang berlaku seumur hidup ini bisa beresiko, jika tidak ada evaluasinya,” tegasnya.
Hadir juga dalam pertemuan tersebut ketua Komisi IV, H. Marsidi Satar, Wakil Ketua Komisi IV, Hj. Hellyana, Anggota Komisi IV, Aksan Visyawan, dan Heryawandi serta beberapa organisasi kesehatan yang hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya, IDI, PPNI, PDGI dan IBI Wilayah Bangka. Belitung.(chu)