PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melaunching Aplikasi Kerja Molen, aplikasi ini diperuntukkan untuk menjalin kerja sama antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dan perusahaan media yang ada di Kota Pangkalpinang.
Aplikasi ini dilaunching langsung oleh Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) yang didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam, dan Plt. Kepala Diskominfo, Febriyanto, Senin (5/12/2022).
Kegiatan yang juga dilanjutkan dengan sosialisasi terkait kerja sama media tahun 2023 mendatang digelar di Ruang OR dan turut mengundang 100 pimpinan perusahaan media yang telah bekerja sama maupun yang akan bekerja sama ditahun depan.
Dalam sambutannya, Molen menuturkan takjub dan mengapresiasi adanya aplikasi yang memudahkan perusahaan media untuk menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
“Tentu saja dengan ini, diera digitalisasi kita dapat melihat perubahan dimana kota dituntut untuk memahami perubahan digitalisasi, terutama perusahaan media yang merupakan tempat pemberi informasi kepada masyarakarat,” katanya.
Ia meminta kepada seluruh perusahaan media untuk selalu kompak dalam menyampaikan informasi yang perlu disampaikan.
“Jangan hanya karena segelintir orang, dapat merusak segalanya, sehingga kita semua terkena imbasnya dan terkotak-kotak,” singgungnya.
Ia yakin, dengan adanya aplikasi ini kerja sama yang terjalin akan lebih baik dan seluruh prusahaan media harus menyamakan satu persepsi dan niat baik. “Karena apa yang saya lakukan akan dipertanggung jawabkan. Saya meminta semuanya untuk menyiapkan dan penuhi persyaratan-persyaratannya,” tukasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Diskominfo, Febriyanto menuturkan kerja sama berbasis digitalisasi ini untuk menuju masyarakat super pintar. “Kalau semua sudah bermain aplikasi dan susah tidak gagal paham teknologi (gaptek) kita menuju masyarakat 5.0 yaitu masyarakat super pintar,” ujarnya.
Febri menambahkan, kerja sama yang terjalin telah sesuai dengan Perwako nomor 69 tahun 2022. “Sehingga ini menjadi landasan Diskominfo dalam melaksanakan tupoksinya, maka dari itu yakinlah kami tidak akan menjebak, karena ini ada dasarnya dan syarat-syaratnya, untuk kerja sama ini kawan-kawan harus sesuai syarat yang diamanahkan dari UUD dan Perwako,” pungkasnya. (dnd/adv)