banner 728x90

Kejari Babar Musnahkan Barang Bukti Dari 50 Perkara

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

MUNTOK, LASPELA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memusnahkan barang bukti dari 50 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, yang ditangani dari bulan Juni sampai November 2022.

Pemusnahan barang bukti dihalaman belakang Kantor Kejari Babar, dari sejumlah perkara yang paling menonjol yakni penyalahgunaan obat-obatan terlarang dengan 24 perkara.

banner 325x300

Barang bukti perkara narkotika dimusnahkan dengan cara diblender yang terdiri sabu-sabu sebanyak 289,38 gram dan ganja sebanyak 4,85 gram.

Kepala Kejari Babar, Wawan Kustiawan, mengatakan dari 50 perkara yang ditangani terdiri dari 24 perkara narkotika, 20 perkara Orang dan Harta Benda (Orhada) serta enam perkara keamanan dan ketertiban umum (Tramtibum) dan tindak pidana umum lainnya.

“Perkara narkotika terjadi peningkatan dibandingkan dengan periode sebelumnya, sekarang ada 24 perkara, ada juga bibit (ganja) itu merupakan hasil penyidikan kepolisian, mungkin itu bijinya akan ditanam nanti,” ungkap Wawan di Muntok, Jum’at (2/12/2022).

Lalu untuk barang sitaan lainnya yang dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin grinda serta dibakar, diantaranya senjata tajam, handphone dan beberapa barang bukti lainnya.

“Sudah semua dimusnahkan mulai dari bibitnya, sabu-sabu termasuk senjata tajam, handphone dari sejumlah perkara kejahatan lainnya, intinya semua ada total 50 perkara,” pungkasya. (Oka) 

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version