SUNGAILIAT, LASPELA – Idi Arfian (39) warga Jalan Dahlia Muara Tiga, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diringkus Tim Kelambit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Residivis yang baru bebas di kampung halamannya terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini, diringkus dikontrakannya di Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Pelaku saat hendak diamankan sempat melakukan perlawanan terhadap personil Tim Kelambit menggunakan sebilah pisau.
“Beruntung aksi penyerangan yang dilakukan pelaku tidak melukai anggota yang saat itu sedang bertugas,” tegas Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakharia SIK di Sungailiat, Jum’at (2/12/2022).
Kasat Reskrim melanjutkan dari keterangan pelaku, dirinya sudah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali diiwilayah hukum Polres Bangka seperti di Kecamatan Sungailiat, Kecamatan Riau Silip dan Kecamatan Puding Besar.
Dari aksinya tersebut, pelaku menggondol handphone (Hp), uang serta speaker aktif dengan cara mencongkel jendela rumah korban.
Dari tangan pelaku, Tim Kelambit berhasil mengamankan delapan unit Hp, dua unit sepeda motor yang diduga hasil curian.
“Barang bukti ini diduga hasil curian yang belum sempat dijual oleh tersangka di lima tempat kejadian perkara (TKP),” jelas Kasat Reskrim.
“Pelaku berencana menjual hasil curian ini untuk biaya pulang kampung, namun terlebih dulu diamankan anggota,” paparnya.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti masih diamankan di Mapolres Bangka guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan,” tegas Kasat Reskrim. (tim)