SUNGAILIAT, LASPELA — Sepasang kekasih yakni DL (24) dan ML (16) kedapatan menyimpan narkotika yang diduga jenis sabu. Keduanya ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Bangka di salah satu kafe di Kota Sungailiat Senin (29/11/2022) malam.
Tim mendapatkan 24 paket narkoba yang diduga jenis sabu dimana lima paket saat diciduk, sementara sisanya ketika dilakukan penggeledahan di kontraknya.
Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan melalui Kasatres Narkoba IPTU Deni Wahyudi mengatakan paket-paket tersebut sudah dikemas dan siap untuk diedarkan.
“Keduanya mengaku pacaran. Total barang bukti dari tangan keduanya ada 24 paket dengan berat bruto 41,80 gram,” ungkapnya, Rabu (30/11/2022).
Deni mengungkapkan, modus keduanya menjual barang terlarang itu, dengan cara melempar ke beberapa titik atau lokasi yang sudah ditentukan oleh si pembeli.
“Selain narkotika jenis sabu, kami juga mengamankan barang bukti lainnya yakni timbangan digital, plastik bening dan handphone,” terangnya.
Ia mengatakan kedua terduga saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya terduga pelaku DL dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sedangkan ML dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara puluhan tahun menanti keduanya.(mah)