Pj Gubernur Pastikan Penambangan di Teluk Rubiah Tak Ganggu Pariwisata

* Dikerjakan di IUP PT. Timah

PANGKALPINANG, LASPELA – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin, memastikan pertambangan di area Perairan Kampung Iklim, Teluk Rubiah, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat tidak akan menganggu destinasi wisata. Lantaran pertambangan tersebut akan dilakukan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah.

“Pertambangan yang ada di area perairan Teluk Rubiah masuk IUP PT Timah. Dan kemarin saya sudah ke lokasi tersebut, ternyata bukan menambangnya di Teluk Rubiah. Kemarin baru parkir saja dalam rangka persiapan, nanti nambangnya di IUP yang sudah diizinkan beroperasi yaitu IUP PT Timah,” kata Ridwan, Rabu (23/11/2022).

Ia menyebutkan, pertambangan timah tidak dilakukan di kawasan wisata tetapi di area yang mengantongi IUP.

“Saya pastikan aktivitas pertambangan pasir timah di area perairan Teluk Rubiah ini tidak mengganggu infrastruktur dan destinasi pariwisata di sana,” tegas Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI ini.

Disampaikan Ridwan, saat dirinya mengecek langsung ke lokasi, disitu baru akan mengambil bijih timahnya, dan kemudian akan di tata kembali lahannya supaya tidak ada yang ilegal.

“Kita ambil secara resmi tapi yang kemarin disangkakan operasi di kawasan wisata itu ternyata tidak, nanti akan beroperasi di IUP Timah,” terangnya.

Ketika ditanya apakah akan ada rencana penambahan kapasitas produksi ponton di Babel, Ridwan membenarkan bahwa akan ada penambahan 1.500 kapasitas ponton yang akan tersebar di seluruh wilayah Babel.

“1.500 bukan di situ semua. Saat ini berdasarkan Amdal dan FS yang dimiliki PT Timah, mereka hanya memiliki kapasitas untuk menampung 360, dan ini sudah lama berproses. PT Timah mengajukan menjadi 1.500 kepada KLHK supaya Amdal dievaluasi sesuai jumlah 1.500 itu,” tuturnya.

Dengan adanya 1.500 ponton ini, Ridwan menilai bahwa akan banyak mitra yang bekerjasama dengan PT Timah Tbk ini.

“Dengan banyaknya mitra yang bekerjasama dengan PT Timah, masyarakat yang bekerja di luar IUP akan bekerja legal di dalam IUP dengan tata kelola yang benar,” tutupnya.(chu)