PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah melaksanakan berbagai tindakan terkait obat sirup yang mengandung cemaran EG/DEG.
“Kita telah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait baik itu dari Pemda, Organisasi Profesi (Ikatan Apoteker Indonesia Babel), Persatuan Ahli Farmasi Indonesia Babel),” kata Kepala BPOM Pangkalpinang, Sofiyani Chandrawati Anwar, di Pangkalpinang, Jumat (18/11/2022).
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pengawasan sarana distribusi yang meliputi sarana distributor Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan seluruh gudang farmasi Dinas Kesehatan serta Sarana Pelayanan Kefarmasian seperti apotek, puskesmas, toko obat, rumah sakit dan klinik di lima Kabupaten/Kota.
Pelaksanaan Farmakovigilance dengan mengawal proses pelaporan Kejadian Tidak
Diinginkan (KTD) yang terjadi di rumah sakit melalui e-Meso berupa dugaan Gagal
Ginjal Akut (GGA) setelah penggunaan produk obat sirup.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) ke masyarakat dengan mengunjungi sebanyak 106 rumah yang meliputi 5 Kabupaten/Kota.
“Dalam kunjungan tersebut kita menemukan 4 produk sirup obat tidak memenuhi ketentuan dan dilakukan penarikan,” ujarnya.
Untuk itu, Sofiyani juga mengajak masyarakat untuk selalu senantiasa mengikuti perkembangan sirup obat melalui platform media sosial Badan POM RI dan BPOM Pangkalpinang atau dapat berkonsultasi dengan unit layanan pengaduan konsumen BPOM di Pangkalpinang melalui telp/sms/whatsapp 08117821666.(chu)