PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) ancam memberikan sanksi bagi apotek nakal yang masih nekat menjual obat-obatan dilarang edar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Tak tanggung-tanggung kita akan berikan sanksi tegas jika obat sirup yang di larang ini masih beredar,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin.
Ridwan mengatakan, setelah BPOM mengumumkan obat sirup yang dilarang Pemprov Babel sudah menggelar rapat dengan dinas terkait, anggota farmasi, dan BPOM serta pedagang.
“Kami memutuskan pertama menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kesatu belilah obat di tempat yang resmi, kedua kalau harus pakai resep dokter pakailah resep dokter dan ketiga jangan membeli obat yang sudah dilarang edar oleh pemerintah,” ujarnya.
Diketahui, BPOM telah mengumumkan sejumlah perusahaan farmasi yang obatnya dicurigai mengandung kadar ethylene glycol (EG) dan diethylene glycol (DEG) yang cukup tinggi. Kandungan itu diduga kuat menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut pada sejumlah anak di Indonesia.
Tiga perusahaan tersebut yaitu PT Yarindo Farmatama, Universal Pharmaceutical, dan PT Afi Pharma.
Sejauh ini, apotek diminta untuk menarik obat yang beredar dibawah pengawasan BPOM dan dinas terkait di masing-masing daerah. (chu)