PANGKALPINANG, LASPELA – Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pangkalpinang menggelar Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK) dan Evaluasi Jabatan yang merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) untuk menyikapi adanya perubahan jabatan dari struktural ke fungsional, di Ballroom Grand Manunggal Hotel, Kamis (10/11/2022).
Kepala Bidang Organisasi, Syaiful Akbari menuturkan dengan ini perlunya kesamaan persepsi semua Perangkat Daerah (PD) di Kota Pangkalpinang. “Agar tidak terjadi kesenjangan dalam rangka pelaksanaan tugas dari pemerintah kota Pangkalpinang,” katanya.
Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari MCP KPK untuk menghitung dasar besaran TPP ASN. Dari semua daerah di Indonesia, Kota Pangkalpinang telah masuk kedalam rekomendasi MCP KPK.
“Dari 3 yang masuk rekomendasi, kita salah satunya, pertama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah,” tuturnya.
Kedepan, mau tidak mau Pemerintah Kota Pangkalpinang besaran TPP harus mengikuti aturan kelas jabatan yang diatur dalam Permendagri.
Sasaran Penyusunan Anjab, ABK dan Evaluasi ini adalah semua ASN, semua perlu divalidasi oleh Kemenpan. “Agar memastikan jabatan-jabatan di kota Pangkalpinang ada tidak yang kosong, ada tidak yang terisi apakah sudah sesuai dengan basic dan kompetensi jabatannya semua harus diakulasi,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam menuturkan pemerintah telah melakukan penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah tahun 2021, penyederhanaan tersebut adalah harus dilakukan perhitungan kembali terhadap berbagai komponen.
“Komponen yang terdapat di Instrumen Anjab, ABK dan Evaluasi Jabatan, yang selanjutnya dokumen ini sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan berbagai kebijakan oleh pimpinan,” tutupnya. (dnd)