PANGKALAN BARU, LASPELA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung (Babel) menggelar sosialisasi tatap muka pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 tingkat Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Pangkalan Baru.
Ketua KPU Bateng, Rusdi, mengatakan tahapan pemilu serentak sampai saat ini sudah sampai ditahap perbaikan data partai politik.
Ia mengatakan bahwa Kabupaten Bateng saat ini sudah mempunyai kuota penambahan lima kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Artinya nanti anggota DPRD Bateng berjumlah 30, kami mulai melakukan tahapan penyusunan dan pemetaan, tahapan-tahapan lainnya yang dimulai pada 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023 yaitu satu bulan sebelum masa pencalonan,” kata Rusdi di Pangkalan Baru, Kamis (10/11/2022).
“Penetapan daerah pemilihan (Dapil) sesuai aturan KPU RI itu sampai tanggal 9 Februari 2023,” ujarnya.
Rusdi melanjutkan pihaknya akan membentuk panitia seleksi Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang menggunakan aplikasi SIAKBA.
“Semua lamaran PPK dan PPS melalui aplikasi, kalau tidak bisa menggunakan aplikasi secara online nanti datang saja, akan kami bantu,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota KPU Babel, Fahrurrozi, mengatakan hajat hidup masyarakat ditentukan oleh keputusan politik, oleh karena itu melalui sosialisasi tersebut, pihaknya ingin mengajak masyarakat untuk tidak apriori terhadap pemilihan, baik itu pemilihan umum dan pemilihan legislatif maupun kepala daerah.
“Contohnya adanya kantor camat merupakan keputusan politik, pembangunan jalan juga merupakan keputusan politik,” terang Fahrurrozi.
“Dan perebutan kekuasaan secara legal itu dikelola oleh KPU, masyarakat harus mengambil haknya, karena keputusan politik yang dipegang politikus dipegang oleh rakyat,” paparnya lagi.
Ia menerangkan bahwa memilih pemimpin di beberapa negara adalah kewajiban warga negara, namun di Indonesia memilih adalah hak, yang mana KPU merupakan lembaga yang ditugaskan sebagai penyelenggara.
“Seperti di Australia itu setiap warga negara wajib memilih, kalau kita memilih itu hak, jika anggota KPU menyelewengkan hak rakyat, maka bisa dipidana dan masyarakat wajib melaporkannya,” tegas Fahrurrozi. (Jon)