Ketua Pansus DPRD Babel Inginkan Hutan yang Tak Termanfaatkan Dapat Dikelola Masyarakat

PANGKALPINANG, LASPELA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Adet Mastur menginginkan hutan yang selama ini tidak termanfaatkan bisa dikelola oleh masyarakat.

Hal ini bertujuan agar dapat meningkatkan ekonomi, masyarakat diberikan izin untuk mengelola baik izin hutan kemasyarakatan (HKM), hutan desa atau jasa lingkungan.

“Karena seperti kita ketahui selama ini masyarakat terkendala kawasan hutan untuk mengelola usaha atau meningkatkan ekonomi dari sisi kehutanan, lantaran wilayah yang akan dikelola masuk dalam kawasan hutan,” kata Adet kepada negerilaspelangi.com, Kamis (10/11/2022).

Dikatakan Adet, untuk itu pihaknya meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) maupun pemerintah kabupaten (pemkab) untuk meninjau ulang kembali kawasan hutan di wilayah masing-masing.

“Keinginan kita pertama alih status hutan, kedua kalau tidak bisa merubah statusnya, tolong izinkan masyarakat untuk berusaha. Jika tidak demikian nggak bisa tumbuh kembang ekonomi kita,” pinta Politisi PDI-P ini.

“Misalnya izin HTI (Hutan Tanaman Industri-red), itu diberikan untuk belasan tahun, dan sampai sekarang nggak ada yang berhasil dikelola, daripada tidak termanfaatkan, lebih baik dikelola masyarakat,” sambung Adet.

Lanjutnya, berdasarkan data dari Dinas Kehutanan luas kawasan hutan di Babel sekitar 39 lebih hampir 40 persen dari luas darat, sehingga jangankan masyarakat pemerintah juga untuk melakukan pengembangan usaha terkendala kawasan hutan.

Untuk itu ia berharap, ada pengurangan kawasan hutan supaya masyarakat bisa memanfaatkan kawasan hutan di daerah. Kawasan hutan ini, menurutnya bisa dialihfungsi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

“Kalau bisa alih fungsikan menjadi APL atau manfaat lainnya, saat ini banyak kantor pemerintah statusnya dalam kawasan hutan. Kalau bisa ini kita minta diclearkan,” tutupnya.(chu)