PANGKALPINANG, LASPELA – Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Babel bakal naik tahun 2023 mendatang.
“Sedang digodok, nantinya resmi kita akan kita umumkan. Ada rencana kenaikan UMP tapi ini belum bisa dipastikan untuk angka besarnya,” kata Ridwan, Rabu (9/11/2022).
Saat disinggung permohonan buruh soal kenaikan UMP mencapai 10 persen, Ridwan mengatakan pihaknya masih harus membahas.
“Nanti kita hitung lagi, tapi Insyaallah ada kenaikan,” ucapnya.
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan penetapan Upah Minimum (UM) akan lebih tinggi dari penetapan upah tahun ini. Berdasarkan dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 36 tahun 2021, upah minimum dihitung dengan memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
Untuk diketahui, UMP Babel tahun 2022 sebesar Rp3.264.884,00 naik 1,08 persen dari tahun 2021 sebesar Rp 3,230,023, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Babel No. 188.44/1009/DISNAKER/2021
(chu)