TOBOALI, LASPELA – Seorang Kepala Desa (Kades) Celagen, Kecamatan Kepulauan Pongok, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) terpaksa mengembalikan uang senilai Rp 176.678.938.73 hasil tindak pidana korupsi (Tipikor).
Wakapolres Basel, Kompol Ricky Dwiraya Putra seizin Kapolres Basel, AKBP Joko Isnawan, mengatakan uang ratusan juta tersebut berasal dari dugaan tipikor pada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Celagen tahun anggaran 2021.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat setempat.
Lanjutnya informasi itu disebutkan bahwa pada tahun 2021 ada beberapa kegiatan di Desa Celagen yang tidak terlaksana.
“Adanya informasi dari masyarakat Desa Celagen pihak kepolisian secara langsung menerjunkan Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Basel ke lapangan, guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kemudian setelah serangkaian penyelidikan dilakukan dan ditemukan benar adanya kegiatan yang tidak terlaksana yang sebelumnya sudah dianggarkan,” tegas Kompol Ricky didampingi Kasat Reskrim, AKP Chandra Satria Adi Pradana dan Kepala Inspektur Basel, Marpaung di Toboali, Senin (7/11/2022) di ruang Rajawali Polres.
Ricky menjelaskan kegiatan tidak terlaksana seperti halnya berupa belanja modal motor perahu, pembangunan fasilitas sampah serta pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal juga tidak terlaksana.
Begitu juga belanja modal kendaraan air bermotor, padahal semua kegiatan itu sudah dianggarkan pada tahun 2021 lalu.
“Setelah kami lakukan penyelidikan dan audit bersama antara Unit Tipikor Polres dan ITDA Basel ditemukan kerugian negara senilai Rp 176.678.938.73. Anggaran yang berasal dari APBDes Celagen tahun 2021 sudah disalah gunakan oleh kepala desa atas nama Muhamad Bahtiar,” jelas Ricky.
“Modus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan meminta bendahara desa mencairkan empat anggaran kegiatan tadi. Namun, setelah anggaran cair, uangnya tidak digunakan untuk merealisasikan item yang dianggarkan melainkan untuk kepentingan pribadi, yaitu berobat pelaku,” sambungnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Chandra Satria Adi Pradana, menyebutkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari tindak pidana tersebut meliputi dokumen pencairan anggaran APBDes Celagen dan laporan realisasi anggaran kegiatan tahun anggaran 2021 serta ada laporan pertanggungjawaban APBDes Celagen.
“Pihak Satreskrim Polres Basel melalui penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara terhadap hasil penyelidikan dan pelaku telah mengembalikan uang yang telah merugikan negara senilai Rp 176.678.938.73 ke Bank Sumsel Babel Cabang Toboali Basel,” tegasnya. (Pra)