MUNTOK, LASPELA – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bangka Barat (Babar), Iptu Ogan Arif Teguh Imani, membenarkan penangkapan seorang penampung timah berinisial Z di Desa Air Nyatoh, Kecamatan Simpang Teritip, pada Kamis (3/11/2022) lalu.
Ogan Arif mengatakan terduga tersangka Z memang sudah menjadi Target Operasi (TO) atau incaran Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan berhasil mengamankan pasir timah seberat 1,8 ton.
“Itu dari polda langsung yang menangkap, jadi tersangka berinisial Z itu memang sudah diincar lama oleh polda, karena dia berdalih legalitas masih dilakukan untuk mengambil timah di sawit,” ungkap Ogan Arif di Muntok, Senin (7/11/2022).
Lanjutnya timah yang diamankan tersebut merupakan hasil dari aktivitas pertambangan di PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL), yang tidak memiliki izin dari PT Timah.
Menurut Ogan Arif, dari pihak perusahaan GSBL sudah ada kesepakatan bersama PT Timah dan bekerjasama dengan CV MJU untuk mengambil dan menampung hasil tambang di kebun sawit itu.
“CV yang bekerjasama dengan pihak GSBL itu CV MJU, tetapi dari mereka (Tersangka Z, red) masuk ke GSBL mengambil timah dan sudah diincar dari polda dan dilakukan penangkapan sama polda kemarin,” ungkapnya.
Kemudian selain pasir timah yang diamankan, pihak polda juga membawa barang bukti berupa catatan transaksi jual beli timah serta mobil yang digunakan mengangkut timah.
“Barang bukti yang diamankan timah kurang lebih 1,8 ton dan dua unit mobil pick up, buku catatan terkait transaksi timah beserta timbangan. Posisi sekarang sedang penyidikan di Polda Babel,” tegasnya. (Oka)