PANGKALPINANG, LASPELA – Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar diskusi santai dengan belasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di badan publik yang berada di Provinsi Kepulauan Babel, Senin (7/11/2022).
Diskusi yang dipandu/dimoderator Komisioner KI Babel Wahyu Saputra itu menghadirkan Koordinator Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Komisi Informasi Republik Indonesia, Gede Narayana.
Dalam pengantar diskusi, Gede menyebut peran PPID badan publik adalah sangat vital dalam menunjang keterbukaan informasi publik.
“Ada 4 tugas PPID yaitu pelayanan informasi, pengelolaan informasi, arsipatoris dan dokumentasi,” ujar dia.
Selain itu kata mantan Ketua KI DKI Jakarta ini, dalam menerapkan 4 tugas yang melekat pada PPID haruslah menerapkan asas transparansi dalam melaksanakannya.
Tanpa asas akan kesadaran itu, maka transparansi akanlah menjadi permainan kata-kata saja.
“Tranparansi itu sejatinya dimulai dari diri sendiri, Transparansi bukanlah permainan kata-kata tapi sejatinya untuk dilaksanakan,” sebutnya.
Disampaikannya pula, wujud pengawasan komisi informasi atas keterbukaan informasi publik di badan publik yang dilaksanakan oleh PPID adalah dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) sebagai implementasi dari UU nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Jadi tujuan monev yang dilakukan komisi informasi kepada badan publik adalah sebagai bentuk pengawasan akan hak-hak publik terhadap informasi publik, bukan sebagai kontestasi atas pemeringkatan tapi lebih kepada kepatuhan akan hak-hak publik,” terang Gede.
Kemudian, lanjutnya, hak atas informasi merupakan hak asasi. Dalam konteks tersebut Gede menyebut badan publik mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak asasi masyarakat terhadap informasi publik.
Adapun badan publik yang hadir dalam diskusi KI terdiri dari PPID utama Pemprov Babel, Komisioner dan PPID KPU Babel, PPID Bawaslu Babel, KPID Babel, PPID UBB, Direktur Jamkrida Babel, Komisioner dan PPID KPU Kota Pangkalpinang, serta Komisioner dan PPID Bawaslu Pangkalpinang.
Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Babel, Sudarman mengatakan keterbukaan informasi bukanlah transparansi melainkan haruslah “telanjang”.
Pernyataan telanjang dalam tanda kutif yang dilontarkan Kadiskominfo itu merujuk pada pemahaman yang minim atas keterbukaan informasi publik.
Menurut dia, transparansi masih ada kesan untuk ditutupi berbeda dengan “telanjang” maka tidak ada lagi yang ditutupi.
“Apalagi kalau nanti informasi publik itu sudah semuanya serba digital dan terintegrasi. Semuanya dapat diakses oleh publik. Itu yang saya sebut tadi telanjang informasi,” ujar Sudarman.
Ia menambahkan, kalau semua informasi badan publik sudah ditayangkan secara digital maka semua publik dapat melihat dan mengakses informasi yang ditampilkan.
“Kalau kita melihat sejarah kemarin, bahwasanya provinsi Babel dari predikat tidak Informatif kemudian saat ini menjadi predikat informatif merupakan hasil kerja keras kawan-kawan PPID. Oleh karena itu, dukungan atasan maupun PPID pembantu dimasing-masing OPD sangat dibutuhkan apalagi dukungan ini sangat menentukan indikator penilaian keterbukaan informasi publik,” tuturnya.
Ketua KI Babel, Ita Rosita mengatakan diskusi yang dilakukan pihaknya itu sebagai wujud penguatan dan dukungan moril kepada PPID di badan publik.
“Kita juga perlu melakukan pendekatan kepada kawan-kawan PPID bahwasanya ujung tombak keterbukaan informasi di badan publik adalah kawan-kawan PPID. Semoga diskusi kita ini memberikan manfaat kepada kita semua,” tutupnya.(chu)