PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menggelar Rapat Paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tahun anggaran 2023 dan penyampaian rancangan peraturan daerah di luar Propemperda.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Babel Herman Suhadi menyampaikan, pada tanggal 31 Oktober 2022 yang lalu, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 telah disepakati dan ditandatangani antara Pemerintah Daerah dan DPRD Babel.
Dengan mempedomani peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023, maka hari ini Pemprov Babel mengusulkan kepada DPRD, rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi kepulauan bangka belitung tahun anggaran 2023.
Dijelaskannya, bahwa Rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2023 dimaksud akan dilakukan secara intens dan mendalam ditingkat komisi-komisi DPRD bersama mitra terkait, dan kemudian hasilnya akan dibahas secara seksama dan mendalam dalam rapat Banggar DPRD bersama TAPD Pemprov Kepulauan Bangka Belitung.
“Kepada komisi-komisi, mitra komisi terkait, Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Babel agar dapat bekerja semaksimal mungkin guna membahas dan mengkaji secara mendalam dengan memprioritaskan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh sehingga dapat memberi kemashlahatan bagi masyarakat Bangka Belitung,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam paripurna ini pula Pemprov Babel akan menyampaikan rancangan peraturan daerah di luar Propemperda.
“Berdasarkan konsultasi panitia khusus pembentukan Perseroda Jamkrida Babel dengan Direktorat produk hukum daerah Kementerian Dalam Negeri, bahwa ranperda pembentukan Perseroda Jamkrida harus dipisahkan dengan Ranperda penyertaan modal pada Perseroda Jamkrida,” tuturnya.
Selain itu, 27 Oktober 2022 yang lalu, Badan Pembentukan Perda DPRD melakukan pembahasan terkait hal tersebut dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Babel dan disepakati dilakukan pemisahan antara kedua Ranperda tersebut.
Selanjutnya pada tanggal 31 Oktober 2022 yang lalu, usulan Ranperda diluar Propemperda tersebut telah disepakati dan ditandatangani antara badan pembentukan Perda DPRD dan Biro Hukum Pemprov Babel.
Usulan Ranperda yang dimaksud yakni, Ranperda tentang penambahan penyertaan modal Pemprov Babel pada perusahaan Perseroan daerah penjaminan kredit Daerah Babel, dengan berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023, dan Perda nomor 6 tahun 2017 tentang tata cara penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah.
“Untuk itu terkait Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemprov Babel pada perusahaan daerah penjaminan kredit daerah (Jamkrida), seluruh anggota DPRD Babel menyatakan setuju dibentuknya tim panitia khusus pembentukan perusahaan Perseroda Jamkrida,” jelasnya.
Herman berharap, kepada panitia khusus agar dapat Proaktif untuk membahas, mengkaji dan mencermati hal- hal substansif yang menjadi kewenangan panitia khusus.
“Agar kajian yang tertuang dapat diperoleh hasil maksimal sebagaimana kita harapkan untuk kebaikan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tutup Politisi PDI-P dapil Kabupaten Bangka ini.(chu)