MUNTOK, LASPELA – Dua orang pemuda berinisial AG (28) dan WD (21) warga Dusun Pair Jaya, Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat (Babar), pada Selasa (1/11/2022) lalu.
Keduanya diringkus lantaran kedapatan mengedarkan sabu, tersangka diamankan saat hendak mengambil barang haram tersebut di sekitar Masjid Agung, Komplek Pemerintah Daerah (Pemda) Babar.
Seperti diungkapkan PS Kanit I Satresnarkoba Polres Babar, Bripka Sujirmanto, mengatakan dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 9,19 gram.
“Kami amankan terlebih dahulu WD disamping Masjd Agung atau di samping Kantor Samsat sekitar pukul 13.00,” tegas Sujirmanto di Muntok, Jum’at (4/11/2022).
“Berikut barang bukti paket besar seberat 9,19 gram dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu sebagai upah dari mengantar sabu,” ujarnya.
Sujirmanto melanjutkan pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lain, yakni AG yang diringkus di Simpang Belo, Kecamatan Muntok pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB.
“Keduanya akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tandas Sujirmanto.
Sementara itu, WD salah seorang tersangka mengatakan dirinya baru menjalankan bisnis haram tersebut semenjak tiga bulan terakhir, dengan cara sistem lempar setelah memesan.
“Memakai tidak, hanya mengedar,” terang WD.
“Kalau ngedar belum lama baru jalan tiga bulan ini. Kalau (pemasok, red) kurang tau yang menaruhnya siapa, karena pakai sistem lempar, mesannya lewat whatsapp,” pungkasnya. (Oka)