TOBOALI, LASPELA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, resmi membuat aturan yang membolehkan warga gagal tes ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) mengulang di hari yang sama.
Instruksi tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022 tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
“Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus,” demikian bunyi poin arahan Sigit dalam surat telegram tersebut, dikutip Jum’at (4/11/2022).
Dalam telegram itu tertulis bahwa ujian ulang boleh dilakukan sebanyak dua kali dalam rentang waktu yang ditentukan.
Kemudian, Sigit juga meminta agar Satpas menyediakan pelatihan bagi calon peserta yang akan melaksanakan ujian ataupun peserta yang akan melaksanakan ujian ulang.
Bersamaan dengan arahan itu, Sigit mengeluarkan surat telegram yang berisi arahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli). Surat telegram bernomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 itu juba ditandatangani oleh Kakorlantas Polri atas nama Kapolri.
Sigit menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Kantas, AKP Andi Eko Wardana, mengatakan skema ujian pembuatan SIM dapat mengulang tersebut telah diterapkan pihaknya.
“Jadi pemohon yang ingin membuat baru atau perpanjang dalam mengikuti tes ujian pembuatan SIM namun gagal bisa mengulangi di hari yang sama sesuai dengan perintah pak kapolri,” kata AKP Andi Eko, Jum’at (4/11/2022).
Pemohon yang gagal mengikuti tes uji pembuatan SIM ini dapat mengikuti ujian ulang sebanyak dua kali selama 14 hari jam kerja, terhitung dari hari dimana dia gagal.
“Artinya, pemohon memiliki dua kesempatan lagi,” jelasnya.
“Jadi kebijakan baru dari Kapolri ini untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat kalau tidak lulus tes, di hari yang sama bisa ulang atau besok dan lusa sebanyak dua kali dengan rentan waktu 14 hari jam kerja,” sebutnya.
Pemohon yang kembali gagal tes uji SIM sebanyak dua kali, dari kesempatan yang diberikan akan diarahkan untuk melakukan pendaftaran ulang serta membayar administrasi sesuai aturan.
“Jadi kalau pemohon gagal ikut tes dan dua kali kesempatan uji ulang gagal juga, maka akan kami arahkan daftar ulang. Namun administrasi yang pertama dan telah dibayar pemohon akan dikembalikan ke mereka,” terangnya.
“Besaran administrasi yang akan dibayar pemohon, SIM A buat baru sebesar Rp 120 ribu, perpanjangan sebesar Rp 80 ribu, SIM C baru sebesar Rp 100 ribu, perpanjangan sebesar Rp 75 ribu. Syarat lain misal bawa SIM lama kalau perpanjangan, kalau baru buat surat kesehatan dan lainnya,” sambungnya.
Saat ini pihaknya juga telah membuka pelatihan di halaman satlantas untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada pemohon, yang berniat untuk membuat SIM yang belum mengetahui mekanisme yang akan diikuti.
“Coaching clinic kami buka setiap hari Kamis sore, mana kala pemohon ingin tahu lebih banyak mekanisme dalam tes pembuatan SIM baik motor atau mobil, pemohon baru atau yang pernah gagal, silahkan datang saja karena ini gratis,” pungkasnya. (Pra)