Polres Babar Kejar Penampung Timah Ilegal

MUNTOK, LASPELA – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat (Babar) berhasil mengungkap tiga perkara kasus penambangan ilegal pada Operasi Peti Menumbing 2022 dengan mengamankan lima orang penambang.

Lima orang tersebut diamankan di tiga kecamatan yakni, Simpang Teritip, Jebus dan Kecamatan Muntok yang kedapatan sedang melakukan aktifitas penambangan timah secara ilegal.

Wakil Kepala Polres Babar, Kompol Andri Eko Setiawan, mengatakan dari hasil penyidikan, timah hasil tambang dijual ke panampung yang juga tidak memiliki izin.

Baca Juga  Tertibkan Tambang Ilegal di Kompleks Perkantoran Pemkab Babar, Kapolres: Segera Hentikan!

“Mereka menjual bebas, dijual ke penampung yang tinggi harga belinya,” jelas Andri di Muntok, Rabu (2/11/2022).

Andri menegaskan saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut, membidik para penampung timah ilegal tersebut.

“Unit satreskim terus melakukan pengembangan, karena sudah didapat nama-namanya, masih dikejar,” tegasnya.

Baca Juga  Miris! Dampak Tambang Ilegal, Bangunan Pemerintah Terancam Roboh dan Ratusan Hektare Hutan Kritis 

Menurut Andri para penampung tersebut belum bisa langsung diamankan, karena setelah mengetahui ada penambang yang diringkus mereka langsung berhenti melakukan aktifitas jual beli timah.

“Karena begitu tahu pelakunya tertangkap, otomatis mereka yang menampung liar ini pada off. Istilahnya melarikan diri, mengamankan diri juga, namun beberapa identitas sudah dikantongi,” tandasnya. (Oka)

Leave a Reply