MUNTOK, LASPELA – Operasi Peti Menumbing 2022 yang dilaksanakan Polres Bangka Barat (Babar) sejak tanggal 19 s/d 30 Oktober 2022 berhasil meringkus lima orang penambang pasir timah ilegal di tiga kecamatan.
Wakil Kepala Polres Babar, Kompol Andri Eko Setiawan, mengungkapkan ke lima orang tersebut berinisial MB (36), AS (45), LJM (38), AK (48), dan SH (34) yang diamankan saat menambang.
“Untuk yang pertama MB dan AS di Hutan Lindung Jenu Bambang, Kecamatan Muntok. Kedua LJM dan AK di Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip. Terakhir SH diamankan di daerah aliran sungai Hutan Bakau Desa Pebuar, Kecamatan Jebus,” ungkap Kompol Andri di Muntok, Rabu (2/11/2022).
Wakapolres melanjutkan hasil operasi selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa peralatan tambang diantaranya mesin diesel, selang, pipa, sakan dan pasir timah seberat 14,9 kilogram.
Tersangka yang berhasil diamankan dengan tiga laporan terdiri ada lima orang diantaranya dari sebagai pekerja dan pemilik tambang.
“Dalam giat Operasi Peti Menumbing 2022, kami berhasil mengungkap tiga kasus perkara. Diantaranya dua target operasi MB, AS, LJM, dan AK, serta satu non target operasi yakni berinisial SH,” tegasnya.
“Operasi kali ini fokus ke daerah aliran sungai (DAS) dan hutan lindung,” terang Wakapolres.
“Kemudian ke lima tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Minerba dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Oka)