SUNGAILIAT, LASPELA — Tersangka YS membatah jika dirinya telah melakukan penusukan hingga menyebabkan Agung Maulana tewas.
Hal itu dikatakannya kepada sejumlah awak media usai konferensi pers di Aula Tri Brata Polres Bangka, kemarin (31/10/2022).
“Dakde (tidak ada) bukan ku yang nusuk,” katanya.
Pengakuan ini berbeda dengan pengakuan sebelumnya saat pertama kali ditangkap oleh tim Buser Polres Bangka bersama Tim Jatanras Dit Krimum Polda Bangka Belitung pada April 2022 lalu. Dimana pada saat itu ia mengaku telah membunuh Agung kemudian membuang barang bukti ke laut Pelabuhan Jelitik
Namun demikian, tersangka yang juga masih memiliki hubungan keluarga dengan korban ini terpaksa mengakuinya (telah melakukan pembunuhan) lantaran ditekan oleh oknum polisi.
“Saya takut, ditekan oleh polisi,” akunya.
Pemberitaan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakaria mengatakan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21, pada Jum’at (28/10/2022) lalu.
“Sehingga pada hari Senin (31/10/2022) tersangka akan diserahkan kepada pihak kejaksaan,” ujarnya.
Selain itu, ia mengaku dalam hal penangan yang dilakukan penyidik terdapat kendala di lapangan, dimana barang bukti yang digunakan oleh pelaku dibuang ke laut di pelabuhan Jelitik.
“Kami sudah berupaya mencari, sudah memanggil penyelam. Tapi tidak ditemukan barang buktinya seperti besi lancip itu,” ujar Kasat.
Atas perbuatannya, terduga pelaku YS dijerat Pasal berlapis yaitu Pasal 338 dan 340 KUHP, tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, seumur hidup bahkan 20 tahun penjara.
Diketahui bahwa peristiwa pembunuhan ini terjadi di THM Dragon 99 Sungailiat pada 30 Januari 2022 lalu. (mah)