Wali Kota Apresiasi Program Restorative Justice Kejari Pangkalpinang, Molen: Hidupkan Kembali Adat Melayu

PANGKALPINANG, LASPELA – Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil mengapresiasi program Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang. Program ini akan rutin disosialisasikan keliling kecamatan.

“Jadi Kejari akan mensosialisasikan kepada masyarakat masala-masalah apa yang seharusnya tidak perlu masuk ke jalur hukum, ini sangat luar biasa peran Kejari untuk melindungi masyarakat,” katanya, Senin (31/10/2022).

Pria yang akrab disapa Molen itu menyebutkan, permasalahan yang dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan, sama seperti adat melayu yang dapat diselesaikan dengan cara musyawarah.

“Musyawarah yang ditengahnya ada Kejari, adat inilah yang dihidupkan kembali oleh kawan-kawan Kejari,” imbuhnya.

Sementara, Kajari Kota Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar menuturkan Kota Pangkalpinang mempunyai rumah RJ yang terletak di Tua Tunu Indah, di tempat tersebut Kejari menerima masukan-masukan dan permasalahan yang terjadi.

“Tentunya dengan rumah itu, akan semakin memudahkan kami untuk terjun langsung ke masyarakat dan masyarakat dapat memanfaatkan itu semaksimal mungkin,” ujarnya.

“Masyarakat juga bisa langsung datang ke kantor untuk dilakukan penyelesaian masalah agar tidak terjadi permasalahan hukum di masyarakat,” pungkasnya. (dnd)