PANGKALPINANG, LASPELA – Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mendorong tambang ilegal yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) agar dilegalkan dengan memenuhi syarat tertentu.
“Kita mendorong tambang ilegal menjadi legal tapi harus dengan syarat tertentu, misalnya izin dari Kementerian Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) yang harus dilewati serta pembinaan dari pemerintah daerah,” kata Staf Ahli Kemenko Polhukam Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Asmarni, usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penanganan Pertambangan Timah dan Ponton Isap Produksi (PIP) di Kantor Gubernur Babel, Kamis (27/10/2022).
Ia mencontohkan PT Timah juga sedang mengurus izin lingkungan dari 530 akan menjadi 1.500 dengan ada izin lingkungan nanti akan diakomodir.
“Kita berharap dengan hadirnya Ridwan Djamaluddin, sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dapat melakukan penataan pertambangan timah lebih baik lagi, juga termasuk dampak dari penambang permasalahan sosial akan diserahkan ke Pj Gubernur,” ucapnya.
Menurutnya, sampai dengan saat ini penanganan dari pemerintah daerah sendiri sudah berusaha dengan baik, tapi namanya masyarakat mungkin ingin lebih cepat mendapatkan sesuatu.
“Maka itu dengan adanya Pj Gubernur sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI, jadi penataan ke depan lebih fokus lagi,” harapnya.
Lanjutnya, adapun hasil rapat dengan Pemprov Babel akan ditindaklanjuti. Permasalahan tambang rakyat, solusinya sudah dicari oleh Pj Gubernur Babel, salah satunya wilayah tambang rakyat dengan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Penjabat Gubernur akan membentuk pertambangan rakyat, jadi dengan ada tambang rakyat masyarakat bisa mengurus IPR nya, masyarakat terakomodir yang tadinya ilegal menjadi legal,” jelasnya.
Sementara, Pj Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin mengatakan, pihaknya menyambut baik kedatangan Staf Ahli Kemenko Polhukam. Bagi Pemprov Babel ini adalah dukungan semangat.
“Dan kami sangat berbesar hati beliau-beliau punya perhatian. Jadi yang disampaikan diskusi kita dalam intinya menyikapi laporan masyarakat yang sampai ke sana (Kemenko Polhukam),” ujarnya.
Dijelaskan Ridwan pada dasarnya pemerintah ingin agar pertambangan ini tidak membahayakan pelakunya, tidak merusak lingkungan, dan tidak merugikan negara.
“Prinsip itu dilakukan tinggal bagaimana kita melayani masyarakat agar yang ingin berpartisipasi dapat melayani sesuai dengan demokrasi,” jelasnya.
Disinggung mengenai kinerja Satgas Tambang Timah Ilegal, Pj. Gubernur mengatakan bahwa dapat dilihat aksi yang sudah dilakukan, berapa banyak tambang timah ilegal yang tersisa, dan ini merupakan hasil kerja sama dengan Polda, Polres, masyarakat dan pihak terkait lainnya.(chu)