Dinkes Pastikan Obat Sirup yang Dilarang BPOM Tak Lagi Beredar di Babel

PANGKALPINANG, LASPELA – Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Dinkes Babel) terus berkolaborasi dengan Balai Pengkajian Obat dan Makanan (BPOM) Pangkalpinang  dalam pengawasan obat-obatan sirup yang dilarang.

“Kita akan terus berkolaborasi dengan BPOM terkait pengawasan obat-obatan sirup ini. Dan kami di Dinkes Babel kewenangan ada di tenaga kesehatannya, kalau BPOM kewenangannya ada di obat-obatan,” kata Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan Babel, Zulkarnain saat di hubungi melalui via telepon, Kamis (27/10/2022).

Dia mengatakan, sehubungan dengan kewenangan Dinkes terhadap tenaga kesehatan misalnya apoteker dan asisten apoteker, pihaknya sudah melakukan pembinaan dan koordinasi guna meningkatkan profesionalisme mereka dalam bertugas.

“Beberapa hari yang lalu kita sudah melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait seperti  Polda, BPOM, apoteker, asisten apoteker, untuk menindaklanjuti surat edaran dari Nakes maupun BPOM itu sendiri,” ujarnya.

“Kami sudah panggil, kami sudah bina, dan kami sudah sering ketemu dengan organisasi profesi itu untuk melakukan profesi secara profesional, yakni untuk menunjang program pemerintah yang dalam hal ini pemerintah ada BPOM Kemenkes,” sambungnya.

Lanjut Zulkarnain, pada Senin-Selasa (24-25/10/2022) lalu pihaknya juga sudah mengundang seluruh pedagang besar farmasi atau distributor obat yang ada di Babel dan distributor yang ada di Palembang mensosialisasikan untuk melakukan pemeriksaan obat-obatan sirup yang dilarang di Babel.

“Dari 15 distributor yang ada di Babel dan 11 distributor yang ada di Palembang hanya 5 yang menyalurkan obat tersebut. Dan berdasarkan surat edaran dari BPOM Pusat  dengan melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap produk recall sesuai press release tanggal 21 Oktober 2022 di PBF dan sarana pelayanan kefarmasian di seluruh Kabupaten/ Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hasil dari pertemuan tersebut para distributor ini sudah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada oulet-oulet mereka, dan masih proses,” jelasnya.

Selain itu, disampaikan Zulkarnain bahwa Dinkes Babel memberikan edaran ke seluruh apotek dan toko obat dibawah pengawasan Dinkes untuk tidak lagi menjual obat sirup. Hal ini sesuai dengan edaran dari Kementerian Kesehatan tanggal 18 Oktober 2022 tentang hal penyeledikan Epidemiologi dan pelaporan kasus ginjal akut tipikal pada anak.

“Jadi seluruh apotek dan toko obat tidak menjual obat bebas, dan atau obat bebas terbatas, dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai di lakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Dan harus konsultasi terlebih dahulu ke dokter,” jelasnya.

Menurutnya, di dalam obat sirup, diduga ada cemaran, EG (Etligikol) dan Dietilen Gikol (DEG). Selain itu berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan BPOM , sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan yaitu propilen glikol, politilen glikol, sorbito dan Gliserin.

“Yang terkandung didalam obat sirup itu biasa ada pemanisnya, yang disenangi oleh anak-anak. Dan untuk bahan-bahan dalam obat–obatan sirup tersebut, dicurigai mempengaruhi ginjal sehingga menyebabkan kasus gagal ginjal akut,” terangnya.

Ia menyebutkan, untuk penarikan obat sirup tersebut sampai saat ini sudah berjalan, tapi ini perlu waktu, dimana industri farmasi ini membuat surat terkait penarikan obat sirup.

“Dan ini sudah ada suratnya, selanjutnya dari industri farmasi memerintahkan distributor untuk melakukan penarikan, dan dari distributor memerintahkan oulet-oulet nya. Dan ini sudah berjalan secara bertahap. Dan nantinya ada Tim dari mereka untuk mengambil ke outlet tersebut. Sementara dari outlet sendiri sebelum adanya penarikan mereka sudah melakukan proses penyimpanan atau mengamankan obat tersebut,” beber Zulkarnain.

Ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan waspada jangan sampai panik. Dan BPOM merilis daftar 133 obat sirup yang aman digunakan pada Minggu (23/10/2022). Hal ini terkait dengan gangguan ginjal akut yang menyerang anak-anak Indonesia.

BPOM telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirup dan drops. Dari penelusuran tersebut, diperoleh data sejumlah 133 sirup obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

“Meskin obat ini aman untuk dikonsumsi ada baiknya untuk konsultasi dulu ke dokter atau harus sesuai dengan aturan pakai,” tutupnya.(chu)