PANGKALPINANG, LASPELA – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap obat syrup turun panas anak yang mengandung etilen glikol (eg) dan dietilen glikol (deg).
“Saat ini sudah dilakukan hold atau karantina produk dan PBF dan masih dalam proses melakukan penarikan produk disarana, apotek yang disuplai sudah melaporkan penarikan dan sudah dilakukan pemisahan dari etalase, untuk selanjutnya akan ditarik oleh Industri Farmasi untuk dimusnahkan dengan disaksikan oleh BPOM,” kata Kepala Balai POM Pangkalpinang, Sofiyani Chandrawati Anwar, saat dihubungi via whatsapp, Kamis (27/10/2022).
Sebelumnya pihaknya telah melaksanakan arahan BPOM Pusat dengan melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap Produk Recall sesuai press release tanggal 21 Oktober 2022 di PBF dan sarana pelayanan kefarmasian di seluruh Kabupaten/ Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan sampai saat ini masih terus berproses.
Selain itu, lanjut Sofiyani BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk terus aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan, pasca penggunaan obat kepada Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional melalui aplikasi e-MESO Mobile.
“Iya, dari BPOM menginstruksikan tenaga kesehatan serta industri farmasi untuk melaporkan efek samping obat ke pusat Farmakovigilans Nasional melalui aplikasi e-MESO Mobile,” jelasnya.
Ia menambahkan, BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, menjadi konsumen cerdas, dan selalu memperhatikan beberapa hal, mulai dari membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, Puskesmas atau rumah sakit terdekat.
Jika membeli obat secara online, hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
Tak hanya butuh, konsumen juga diminta menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat. “Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, dan produk telah memiliki izin edar BPOM serta belum melebihi masa kadaluarsa,” urainya. (chu)