banner 728x90

Kejari Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara, Didominasi Narkotika

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang memusnahkan barang bukti dari 41 perkara tindak pidana umum dan narkotika periode Mei 2022 hingga Oktober 2022.

Pemusnahan barang bukti ini terdiri dari tindak pidana umum seperti penganiyaan, pencurian, judi, penggelapan dan pertambangan yang terdiri dari 16 perkara sementara untuk Tindak Pidanan Narkotika terdiri dari 25 perkara.

banner 325x300

“Dimana isi keputusan ini barang bukti harus dimusnahkan sehingga tidak bisa dipergunakan lagi,” ujar Kepala Kejari Saiful Bahri Siregar, seusai pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman Kantor Kejari, Selasa (25/10/2022).

Untuk Narkotika jenis sabu total perkara 21 kasus sebanyak 323,614 gram dan pil ekstasi dengan total 2 perkara sebanyak 401,587 gram, sementara itu ada 14 perkara handphone lalu, plastik strip, tisu, timbangan digital, tas dan lain-lain.

“Perkara yang paling banyak memang narkotika, mungkin dari semua barang bukti yang kita dapat 70 persennya adalah narkotika, sehingga membuktikan jika peredaean Narkotika di Pangkalpinang ini cukup tinggi,” tukasnya.

Untuk pemusnahan narkotika, barang bukti tersebut dihancurkan menggunakan blender dan dibuang ke saluran got, untuk handphone dihncurkan dengan menggunakan tukul dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sementara itu, Saiful juga menargetkan Kejari Kota Pangkalpinang akan menyelesaikan perkara-perkara yang sedang ditangani atau sedang proses saat ini akan selesai pada akhir tahun nanti.

“Kalau dalam proses penyidikan- penyidikan atau penyelidikan- penyelidikan kita lakukan dalam tindak pidana korupsi tentunya kita lakukan penuntasan dalam tahun ini juga, itulah target saya hanya penyelesaian yang sudah berjalan,” ujarnya. (dnd)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version