Edar Sabu-Sabu, Budi Terancam Lima Tahun Penjara

KOBA, LASPELA – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah (Bateng) lagi-lagi meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Terentang III, Kecamatan Koba.

Budi (19) warga Desa Terentang III berhasil diamankan setelah Polres Bateng menerima informasi warga, bahwa di Desa Terentang III didapati indikasi pengedar narkoba.

“Berdasarkan informasi warga tersebut langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap keberadaan pelaku tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Bateng, Iptu Windaris di Koba, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga  BPIP Gandeng Komisi XIII DPR RI, Sosialisasi Penguatan Relawan Kebajikan Pancasila kepada Kelompok Masyarakat

“Tengah malam, pelaku berhasil diamankan di sebuah pondok dibelakang rumahnya,” ujarnya.

Lanjutnya saat dilakukan penggeledahan yang didampingi perangkat RT setempat, tim berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa lima paket kecil narkoba jenis sabu yang dibungkus tisu dan dimasukkan kedalam kotak kaca mata serta disimpan dalam tanah dibawah pondok.

“Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan seberat 1,41 gram,” jelas Iptu Windaris.

Baca Juga  Tertibkan Tambang Ilegal di WIUPK PT Timah Tbk, Kapolres Bangka Tengah: Tidak Ada Kompromi untuk Tambang Ilegal

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bateng dan diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Jon)

Leave a Reply