banner 728x90

Tiga Bandar Sabu Berikut Barang Bukti Diamankan Satres Narkoba Polres Bangka

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

SUNGAILIAT, LASPELA – Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka Kembali mengungkap tiga orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Belinyu dan Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Dimana pelaku KA (37) warga Kecamatan Belinyu ditangkap di Jalan Kenangan Indah, Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu, Sabtu (22/10/2022) pukul 20.00 WIB, berikut barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,48 gram.

banner 325x300

Sedangkan penangkapan terhadap pelaku NE alias Rian (19) ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Sinar Baru pada Minggu (23/10/2022) sekira pukul 08.00 WIB, dengan barang bukti sabu dengan berat bruto 8,89 gram. Sedangkan pelaku AP alias Arzy (24) ditangkap di Kelurahan Sinar Jaya Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Kasat Narkoba Iptu Deni Wahyudi seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan mengatakan, penangkapan ketiga pelaku tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Mendapatkan informasi tersebut, Tim Gradak Sat Res Narkoba langsung bergerak dan membagi menjadi dua tim. Dimana pelaku KA berhasil diamankan saat sedang mengendari sepeda motor. Setelah itu langsung dilakukan penggeledahan dan mendapatkan paket Tehjus yang berisikan tiga bungkus plastik strip bening yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu,” kata Kasat, Senin (24/10/2022).

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Tim ke 2 berhasil menangkap pelaku NE di kontrakannya di Kelurahan Sinar baru dan langsung dilakukkan penggeledahan. Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan 1 unit Hp, kemudian dilakukan introgasi dan pelaku mengaku menyimpan sabu di rumahnya.

Mendapat informasi tersebut, Tim bergerak menuju rumah NE dan menemukan barang bukti berupa 19 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga jenis sabu dengan berat bruto 8,89 gram.

Dalam melakukan aksinya, kata Kasat, pelaku NE mengaku dibantu oleh rekannya, AP als Arzy dengan cara melempar narkotika jenis sabu ke beberapa titik.

Atas perbuatannya, pelaku NE als Rian dan AP als Arzy dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mah)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version